PPP Ucap Terima Kasih karena KPU Membantu Memecah Belah Partai

Minggu, 26 Juli 2015 – 19:35 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Aunur Rofiq menuding KPU sudah ikut memecah belah partai berkonflik dalam Pilkada serentak, melalui Peraturan KPU yang mengatur pendaftaran calon bisa diusulkan dua pengurus.

Aturan tersebut dinilai Aunur jelas-jelas melanggar pasal 23 Undang-undang Partai Politik karena KPU telah mengakui adanya dualisme kepengurusan parpol. Padahal kewenangan kepengurusan merupakan urusan Kementerian Dalam Negeri, bukan KPU.

BACA JUGA: Kriminolog UI Anggap Hakim Sarpin Tuding Negara Lakukan Pencemaran Nama Baik

"KPU mengakui dualisme kepengurusan, itu kan domain kemenkumhan. Kalau begitu kami terima kasih KPU membantu memecah belah partai sampai ke daerah, terima kasih, pesta demokrasi berkonflik karena kontribusi besar KPU," kata Aunur Rofiq di Jakarta Selatan, Minggu (26/7).

Aunur juga menyebutkan konflik yang terjadi di PPP berbeda dengan Golkar. Kalau Golkar antara dua kubu yang sama-sama punya SK Kemenkumham, yakni Riau dan Ancol. Sedangkan konflik PPP antara Romahurmuziy dengan Suryadharma Ali, bukan dengan Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta.

BACA JUGA: Matangkan Persiapan Muktamar Muhammadiyah, Panitia Booking 32 Hotel di Makassar

"Kami (hasil Muktamar Surabaya) punya SK Menkumham, sebelah (Djan Faridz) tidak. Kami berbeda dengan Golkar ARB dengan AL (Agung Laksono). AL punya SK Ancol, ARB punya SK Pekanbaru," jelasnya.

Karena itu, tambah Aunur, KPU seharusnya mendudukkan kepengurusan partai berkonflik secara hukum. KPU menurutnya juga tak bisa menolak pendaftaran calon kepala daerah dari PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy.(fat/jpnn)

BACA JUGA: PKB juga Gandeng KMP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin Pasrah bila Menteri dari PKB Kena Gusur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler