PPP Usul Saksi Pemilu dari Bawaslu

Senin, 13 Mei 2013 – 21:08 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifudin mengusulkan agar petugas saksi di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang anggarannya dibiayai oleh negara.

"Kehadiran para saksi yang selama ini ditugasi oleh para calon anggota legislatif (Caleg) bekerja sesuai dengan perintah yang membiayainya. Untuk pembobotan dan akuntabilitas Pemilu, sebaiknya para saksi disediakan oleh Bawaslu atas biaya negara," kata Lukman Hakim Saifuddin, dalam Dialor Pilar Negara, di gedung Nusantara IV, Senayan Jakarta, Senin (13/5).

Saksi yang disediakan oleh Caleg atau Parpol peserta Pemilu, lanjutnya, bisa berdampak terhadap tidak netralnya para saksi dan hanya menjadi saksi di TPS-TPS saja.

Padahal, lanjut politisi senior dari PPP itu, titik rawan manipulasi suara itu terjadi ketika data suara berada di wilayah kecamatan-kecamatan karena tidak satupun saksi yang ditugasi Caleg atau Parpol mengikuti.

"Kalau saksi tersebut ditugasi oleh Bawaslu yang didanai dengan APBN, dengan sendirinya para saksi akan bekerja untuk keseluruhan suara, bukan untuk satu Caleg atau Parpol," tegasnya.

Implikasi negatif lainnya terhadap saksi yang tidak dibiayai negara juga merembes ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketika terjadi sengketa Pemilu.

"Ketika MK memerlukan para saksi untuk sebuah perkara Pemilu atau Pilkada, keterangan para saksi sulit untuk dipahami karena dia memberikan keterangan berdasarkan keinginan pihak-pihak tertentu," ungkap Lukman.

Dia yakin, jika saksi yang dihadirkan ke MK ditugasi oleh Bawaslu, pasti mereka akan memberikan kesaksian sesuai dengan fakta di lapangan karena tidak ada tekanan dari pihak lain.

 Lukman juga menyarankan setiap TPS dikenakan kewajibkan untuk mengumumkan hasil penghitungan suara dan ditayangkan di TPS-TPS dalam jangka waktu tertentu. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencalegan 10 Menteri Digugat ke MK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler