JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkap jabatan presiden dalam Undang-undang Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Larangan rangkap jabatan ini meliputi ketua umum partai, ketua organisasi masyarakat maupun sejenisnya," ujar anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PPP, Ahmad Yani dalam keterangan pers, Jumat (5/4).
Yani menerangkan, larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar presiden lebih fokus bekerja sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. "Posisi politik presiden harus di atas semua golongan, ormas dan partai politik," terangnya.
Sikap itu menurut Yani, juga terkait dengan politik kenegaraan dan dalam rangka penegakan konstitusi. Loyalitas pada partai, kata Yani, seketika berakhir sejak saat dilantik menjadi Presiden.
"Ingat para pendiri bangsa mencontohkan sikap negarawan dengan menanggalkan jabatan politik saat menjadi presiden," ucap wakil ketua fraksi PPP tersebut.
Karenanya Yani menyatakan partainya sepakat bahwa pembahasan revisi Undang-undang Pilpres Nomor 42 tahun 2008 harus diteruskan. "Terkait dengan usulan tersebut, Fraksi PPP setuju pembahasan UU Pilpres dilanjutkan," tandasnya. (gil/jpnn)
"Larangan rangkap jabatan ini meliputi ketua umum partai, ketua organisasi masyarakat maupun sejenisnya," ujar anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PPP, Ahmad Yani dalam keterangan pers, Jumat (5/4).
Yani menerangkan, larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar presiden lebih fokus bekerja sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. "Posisi politik presiden harus di atas semua golongan, ormas dan partai politik," terangnya.
Sikap itu menurut Yani, juga terkait dengan politik kenegaraan dan dalam rangka penegakan konstitusi. Loyalitas pada partai, kata Yani, seketika berakhir sejak saat dilantik menjadi Presiden.
"Ingat para pendiri bangsa mencontohkan sikap negarawan dengan menanggalkan jabatan politik saat menjadi presiden," ucap wakil ketua fraksi PPP tersebut.
Karenanya Yani menyatakan partainya sepakat bahwa pembahasan revisi Undang-undang Pilpres Nomor 42 tahun 2008 harus diteruskan. "Terkait dengan usulan tersebut, Fraksi PPP setuju pembahasan UU Pilpres dilanjutkan," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Adili Oknum Kopassus di Pengadilan Militer
Redaktur : Tim Redaksi