jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka kembali formasi PPPK guru sebanyak 758.000 untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer.
Menurutnya, hal itu didasarkan atas rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI dan penghitungan yang dilakukan Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Menurut Hetifah, Ini Angin Segar Bukan Hanya untuk Guru Honorer K2
Hetifah mengajak para guru tidak menyia-nyiakan kesempatan mendaftar PPPK.
Sebab, banyak manfaat yang akan didapatkan, seperti jaminan ekonomi, karier jangka panjang guru, peningkatan kompetensi dan sertifikasi.
BACA JUGA: Pemkab Gorontalo Utara segera Buka Seleksi PPPK Khusus Formasi Umum
Selain itu, Hetifah mendorong pemerintah daerah (pemda) memaksimalkan seleksi PPPK guru pada 2022.
Dia mendorong pemda dan dinas pendidikan, benar-benar menganalisis secara cermat kebutuhan guru di daerahnya.
BACA JUGA: Eks Ketua Forum Honorer Menyiapkan Wadah Khusus untuk Perjuangan PPPK Guru dan Tendik
“Kesempatan ini harus dimaksimalkan dengan baik agar kekosongan guru di daerah segera terisi," kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/2).
Dia mengatakan Komisi X DPR meminta Kemendikbudristek dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen PPPK 2021, memperbaiki, dan mempersiapkan yang matang untuk 2022.
"Seperti kebutuhan formasi guru di daerah agar segera dikoordinasikan dengan pemda dan tidak ditunda untuk penyampaiannya,” ungkapnya.
Hetifah menambahkan pengangkatan guru PPPK tahun 2021 diharapkan segera diproses.
“Supaya guru-guru tersebut dapat segera melakukan kegiatan belajar mengajar," ujarnya.
Selain itu, Hetifah mengatakan Komisi X DPR juga menekankan Kemendikbudristek dan dinas pendidikan dapat mengantisipasi migrasi guru-guru swasta karena mengikuti seleksi PPPK 2022.
Menurut dia, langkah tersebut sangat penting karena adanya keresahan dan kebingungan di sekolah-sekolah swasta disebabkan kehilangan guru-guru dalam jumlah besar karena diterima dalam seleksi PPPK.
"Menjawab hal tersebut, Kemendibudristek bersama dengan Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB, dan BKN terus berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mendorong percepatan pemberkasan calon guru PPPK yang telah lulus seleksi serta peningkatan formasi yang diajukan pemerintah daerah," katanya.
Hetifah mengatakan terkait dengan penggajian guru PPPK telah diperhitungkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada alokasi dana alokasi umum (DAU) masing-masing daerah.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenkeu SE DJPK S-98/PK/2021 dan SE DJPK S-170/PK/2021, alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk hal lain kecuali pembayaran gaji guru PPPK. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy