PPPK 2022: Honorer Nakes Dapat Afirmasi & Diprioritaskan

Rabu, 04 Mei 2022 – 21:34 WIB
Honorer Nakes Dapat Afirmasi & Diprioritaskan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah nakes terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengangkat nakes yang bukan aparatur sipil negara (non ASN) alias honorer menjadi PPPK.

BACA JUGA: Honorer Teknis Administrasi Harus Dapat Formasi & Afirmasi PPPK 2022, Jika Tidak Ini yang Terjadi

“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai PPPK,” ujar Menteri Budi Gunadi dikutip dari laman Setkab, Selasa (3/5).

Dia menyebutkan honorer nakes yang diprioritaskan untuk formasi PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA: Guru PNS Pensiun Bertambah Banyak, Peluang Besar Bagi Honorer dan Lulusan PPG

1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.

2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN

BACA JUGA: Ini Kriteria & Prosedur Pengangkatan Nakes Honorer Jadi PPPK

3. Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan

4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

5. Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

Lebih lanjut dikatakan, sembari menunggu terbitnya Peraturan MenPAN-RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi pengangkatan PPPK nakes 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

"Pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK)," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, 200 Ribu Lebih Nakes Honorer Bakal Diangkat jadi PPPK 


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler