jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 mulai menerima gaji perdananya. Namun, cukup banyak yang terkejut melihat besarannya.
Seperti diutarakan Ajun Prayitno, PPPK tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Ponorogo.
BACA JUGA: Sebagian Guru P1 Batal Penempatan PPPK Kini Hanya Mengandalkan Doa, Ya Tuhan
Para nakes di Ponorogo yang sudah diangkat PPPK per 1 April 2023 dan SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas) per 3 Juni itu telah menerima gaji perdananya.
Mereka terkejut melihat di rekening hanya tertera satu bulan gaji.
BACA JUGA: Demi Guru Honorer Menjadi PPPK 2023, Ketum GHN10+ Galang Tanda TanganÂ
"Per 1 Juli kami sudah menerima gaji PPPK yang pertama kalinya, tetapi kok cuma satu bulan saja ya," kata Ajun kepada JPNN.com, Minggu (2/7).
Seharusnya, ujar Ajun, PPPK nakes di Kabupaten Ponorogo menerima rapelan juga. Sebab, SPMT mereka tercatat 3 Juni.
BACA JUGA: Guru Honorer Tuntut Pemerintah Angkat GHN10+ Jadi PPPK Tanpa Tes, Jika Tidak...
Untuk diketahui, SPMT menjadi dasar perhitungan awal pembayaran gaji seorang aparatur sipil negara (ASN).
Nah, Ajun dan kawan-kawannya sudah berharap banyak menerima gaji plus rapelan. Ternyata, harapannya berbeda dengan realisasi.
Eks pentolan honorer K2 itu menambahkan rapelan tersebut sangat mereka harapkan. Sejak diangkat PPPK, Ajun dan kawan-kawannya tidak lagi mendapatkan gaji honorer nakes.
"Mudah-mudahan gaji Juni tetap dibayar ya, karena kami hanya terima gaji honorer sampai Mei 2023," cetusnya.
Belum hilang rasa terkejutnya, Ajun makin panik ketika berobat ke rumah sakit tidak bisa menggunakan kartu BPJS lagi.
Dia heran mengapa BPJS tiba-tiba berhenti, padahal saat masih menjadi honorer tidak ada masalah.
"Aneh, peningkatan status dari honorer menjadi ASN PPPK malah fasilitas BPJS kesehatan tidak bisa dipakai lagi," keluhnya.
Dia mengaku kesulitan dana bila harus membayar biaya kesehatan secara pribadi, apalagi gaji yang diterima hanya satu bulan tanpa rapelan.
Walaupun PPPK nakes, lanjut Ajun, mereka tetap harus membiayai sendiri biaya perawatan.
"Ini saya masih sakit, tetapi BPJS kesehatan untuk berobat tidak bisa saya gunakan. Aneh," cetusnya.
Ajun berharap pemerintah memberikan penjelasan mengenai hal ini. Mengapa fasilitas yang sebelumnya ada, malah tidak bisa digunakan.
Kalau misalnya karena masalah administrasi, menurut Ajun, itu malah aneh. Sebab, cukup banyak waktu bagi untuk mengubah sistemnya.
"Jangan sampai status ASN PPPK hanya enak disebut, tetapi malah menyusahkan. Cukup banyak pengorbanan yang telah kami lakukan demi mendapatkan status ASN PPPK ini," pungkas Ajun. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad