PPPK 2022: PermenPAN-RB Baru Bakal Akomodir Guru Honorer Lulus Passing Grade Tanpa Formasi 

Selasa, 08 Februari 2022 – 22:32 WIB
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan akan ada PermenPAN-RB baru untuk pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK 2022.

PermenPAN-RB ini salah satunya mengakomodasi guru honorer negeri yang lulus passing grade PPPK, tetapi tidak ada formasi.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Pejabat Kemendikbudristek Soal Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Dibatalkan? 

"Jadi, guru honorer yang tidak lulus formasi PPPK 2021 akan diakomodasi tahun ini ketika formasinya dibuka," kata Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (8/2).

Dia menjelaskan dalam seleksi PPPK guru 2022 lebih diatur mekanisme perekrutannya.

BACA JUGA: Kuota PPPK 2022 Naik Lagi, Guru Honorer Aman, Tendik Bagaimana?

Ini agar tidak ada guru honorer negeri yang dirugikan.

Salah satu kebijakannya adalah mengupayakan guru honorer negeri tetap bekerja di sekolah induknya.

BACA JUGA: Guru Honorer Negeri Gagal PPPK Bakal Gelar Aksi Jilid 6 Selama Tiga Hari Berturut-turut

Untuk guru swasta tetap diberikan kesempatan ikut, tetapi harus dilengkapi surat persetujuan dari yayasan.

Nunuk mengakui dalam seleksi PPPK guru 2021, ada dua masalah yang timbul.

Pertama, guru honorer negeri tersingkir dari sekolahnya.

Kedua, sekolah swasta kehilangan gurunya karena berpindah ke sekolah negeri.

Untuk mendapatkan formula terbaik, Kemendikbudristek meminta masukan dari berbagai pihak.

"Seleksi PPPK guru 2022, kami revisi sistemnya sehingga tidak ada guru honorer yang dirugikan," ucapnya.

Nunuk juga menyampaikan nantinya masa kerja juga akan dipertimbangkan dalam seleksi PPPK 2022.

Saat ini, Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB dan instansi terkait lainnya tengah membahas regulasi untuk pengadaan PPPK 2022.

Dia berharap dengan akan adanya PermenPAN-RB baru, kuota PPPK guru 2022 sebanyak 758 ribu akan terisi penuh oleh guru honorer yang kompeten.

"Kami tidak diam dan terus bekerja untuk menyiapkan sistem rekrutmen yang berpihak kepada guru honorer," pungkas Nunuk Suryani.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada 19 Januari 2022 menegaskan, guru honorer negeri yang lulus passing grade akan langsung mengisi formasi PPPK, dengan catatan formasi itu sudah dibuka Pemda. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler