PPPK 2023: Observasi P3 Ada Transaksional, Kini pakai Situational Judgement Test

Sabtu, 23 September 2023 – 07:39 WIB
Guru honorer berpeluang jadi ASN PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjelaskan beberapa perbedaan seleksi PPPK guru 2023 dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Nunuk menyampaikan salah satu perbedaan utama seleksi PPPK tahun ini adalah tidak adanya masa sanggah hasil uji.

BACA JUGA: Ada Perbedaan Penting di Tahapan Seleksi CPNS & PPPK 2023, Honorer Harus Siap

"Kalau tahun lalu dalam lini masa ada yang disebut sanggah hasil uji, sekarang tidak ada. Jadi setelah ujian selesai itu langsung pengumuman, keputusan panitia seleksi nasional tidak ada sanggah hasil seleksi, hanya ada sanggah administrasi," kata Prof Nunuk pada acara bincang bersama media di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (21/9).

Prof Nunuk menjelaskan, setelah hasil ujian PPPK 2023 diumumkan, akan langsung dibobot yang sudah merupakan hasil akhir ujian.

BACA JUGA: Dirjen GTK Nunuk Optimistis Sisa P1 Dituntaskan, Semua Diangkat ASN PPPK, Alhamdulillah

Jika kita lihat lagi tahapan seleksi PPPK 2023, memang terlihat bahwa setelah tahapan pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023, langsung disusul tahap pengisian DRH NI PPPK.

Berbeda dengan tahapan seleksi CPNS 2023, di mana setelah tahapan pengumuman kelulusan, ada masa sanggah, jawab sanggah, pengolahan nilai seleksi hasil sanggah, dan selanjutnya pengumuman kelulusan pasca-sanggah.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2023: Anda Honorer, tetapi Tidak Ada di Database BKN? Maaf ya

Tes Berbasis CAT Dilakukan Serentak

Perbedaan lain, kata Prof Nunuk, yakni tes berbasis komputer (Computer Assisted Testing/CAT) dilakukan terpusat dan serentak, bersama dengan kementerian/lembaga lain yang membuka lowongan PPPK pada situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mekanisme seleksi untuk P3 (honorer di sekolah negeri lebih dari 3 tahun yang terdaftar di data pokok pendidikan atau dapodik), kata Prof Nunuk, juga mengalami perbedaan.

"P3 tetap mengikuti seleksi melalui CAT, tetapi bukan seleksi pengetahuan dan berbeda dengan observasi tahun lalu. Saat ini kita melakukan situational judgement test, memang pilihan ganda, tetapi lebih ke kasus-kasus pembelajaran yang dialami oleh guru," kata Prof Nunuk.

Nunuk menjelaskan pada situational judgement test tersebut guru harus memilih opsi solusi dari permasalahan yang dihadapi.

"Opsi ini tidak bisa bertukar karena tidak tahu mana yang benar dan salah, tetapi ada bobot di antara jawaban tersebut, dan dikerjakan sendiri oleh guru yang bersangkutan, tanpa pengamatan oleh orang lain.”

Prof Nunuk menjelaskan, setiap tahun Kemendikbudristek terus melakukan koreksi untuk menyempurnakan seleksi guru.

"Tahun lalu dilakukan seleksi pengamatan dengan kepala dan pengawas sekolah, ternyata banyak masalah yang kita temukan di lapangan, jadi ada laporan terjadi transaksional, maka kita perbaiki tahun ini dengan situational judgement test tersebut," kata Prof Nunuk.

Adapun salah satu hal yang masih sama dengan seleksi PPPK sebelumnya, yakni terkait mekanisme prioritisasi (P1, P2, P3, dan P4).

"Bagi yang sudah P1 tidak lagi tes, mereka tinggal menunggu penempatan dari kita, jadi kita sudah memetakan. Dari sisa P1 yang belum bisa ditempatkan di tahun ini, jika masih ada sisa formasi, dipindah ke P2," katanya.

P2 yang dimaksud yakni Tenaga Honorer K2 atau THK 2 (tenaga yang diangkat sejak 1 Januari 2005, tetapi tidak mendapatkan upah dari APBD atau APBN).

Honorer K2 ini harus yang terdaftar di pangkalan data BKN, dan bisa jadi tidak berprofesi sebagai guru sebelumnya.

"Lalu kalau masih ada formasi, masih ada P3, yakni honorer guru sekolah negeri yang ada di Dapodik dan sudah bekerja di atas tiga tahun. Jika masih ada formasi lagi, baru kelulusan Program Profesi Guru (PPG), yang terdapat di pangkalan data pendidikan tinggi," ucapnya.

Prof Nunuk menjelaskan, tahun ini ada perubahan bagi pelamar umum, mengingat PPG masuk ke dalam prioritas keempat (P4).

"P4 itu ada dua, yang satu lulusan PPG, yang kedua adalah guru yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, baik itu negeri maupun swasta," kata Prof Nunuk.

Mekanisme prioritisasi tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) nomor 649 tahun 2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler