jpnn.com - JAKARTA - Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 memprioritaskan honorer K2.
Walaupun nilai seleksi kompetensinya rendah, pengisian formasinya tetap menomorsatukan honorer K2.
BACA JUGA: Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I) Tendik Sutrisno mengatakan jumlah formasi PPPK 2024 tidak berbanding lurus dengan 1,7 juta honorer database BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Formasi PPPK 2024 usulan pemerintah daerah (pemda), serta yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hanya 1,03 juta.
BACA JUGA: Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
Sementara, lanjut Sutrisno, formasi PPPK penuh waktu yang dibuka untuk tahap 1 jumlahnya tidak sebanding dengan honorer K2 dan non-K2.
"Jadi, kami optimistis diangkat PPPK paruh waktu walaupun secara nilai banyak non-K2 yang jauh di atas honorer K2," kata Sutrisno kepada JPNN, Kamis (26/12).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
Sutrisno mengatakan, honorer non-K2 legawa diangkat PPPK paruh waktu.
Namun, mereka berharap diberikan gaji minimal UMR ditambah tunjangan.
Saat ini, lanjut Sutrisno, pihaknya masih mengawal honorer non-K2 yang mendaftar PPPK 2024 tahap 2.
Mereka juga masih terus meminta penambahan formasi.
Sebab, mereka melihat jumlah formasi yang disediakan pemerintah pusat masih tersisa banyak.
"Namun, ada kendala karena daerah kami bupati terpilih belum dilantik. Jadi, harus menunggu pelantikan untuk mengajukannya," ucap Sutrisno.
Sekjen DPP FHNK2I Tendik Herlambang Susanto menambahkan pengurus forum juga turun gunung untuk sosialisasi kepada honorer non-K2 baik yang tidak memenuhi syarat (TMS) tahap 1 maupun belum mendaftar supaya segera membuat akun. Lalu, melakukan pendaftaran hingga resume.
"Teliti meng-upload berkas dan konsultasikan dengan pemda setempat bilamana terkendala dalam persyaratannya, karena beberapa daerah ada juga yang persyaratannya sedikit berbeda, khususnya dalam administrasinya," kata Herlambang. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad