PPPK 2024, Pemkot Padang Bakal Buka 4.899 Formasi

Jumat, 23 Agustus 2024 – 20:00 WIB
Ilustrasi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PADANG - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akan membuka penerimaan 4.899 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

"Ini bisa menjadi solusi untuk penataan ASN dan non-ASN di Pemkot Padang," kata Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar seusai mengikuti Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara daring di Padang, Jumat (23/8).

BACA JUGA: KepmenPANRB 348 Tahun 2024: Guru Honorer Tidak Masuk Database BKN Bisa Daftar PPPK

Dia menjelaskan bahwa surat keputusan mengenai formasi PPPK 2024 untuk masing-masing instansi di setiap pemerintah kabupaten/kota akan diserahkan KemenPAN-RB pada 30 Agustus 2024. 

Namun sebelum itu, Pemkot Padang sudah harus bersiap karena informasi telah disampaikan dalam sosialisasi yang digelar tersebut. 

BACA JUGA: KepmenPANRB 347 Tahun 2024: Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Padang Corri Saidan menyampaikan pengusulan terdiri dari beberapa formasi, yaitu teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Dia menekankan bahwa formasi itu sudah sesuai dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah lingkungan Pemkot Padang.

BACA JUGA: Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar

"Harapan kami, pengadaan ini sudah tepat sasaran, sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan, serta dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Padang," katanya.

Corri menyebut berdasarkan hasil sosialisasi itu, pihaknya akan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung. Tidak hanya itu, pihaknya juga masih menunggu penjadwalan sesuai arahan KemenPAN-RB.

Dia juga menekankan bahwa Pemkot Padang akan melaksanakan pengadaan PPPK 2024 dengan pedoman aturan dan perundangan yang berlaku, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler