PPPK Bukan Solusi, Honorer K2 Butuh PP Khusus

Senin, 24 Desember 2018 – 14:39 WIB
Massa aksi honorer K2 membawa berbagai poster sebagai bentuk aspirasi untuk pemerintah, saat unjuk rasa di depan Istana, Selasa (30/10). Foto: M Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dinilai semakin memperburuk upaya honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS. Terlebih lagi, PP tersebut juga bukan secara khusus diterbitkan untuk penyelesaian honorer K2.

Formasi PPPK juga terbuka peluangnya diisi dari jalur umum dan honorer non-kategori.

BACA JUGA: Korwil Honorer K2 Jatim Gulirkan Syarat Ganti Rugi

Penilaian tersebut disampaikan Maskur, koordinator daerah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pamekasan, Jatim.

"Seharusnya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kalau ada niat baik dan sungguh-sungguh ingin menyelesaikan K2 secara khusus, menerbitkan PP khusus. Apakah akan dijadikan PPPK atau PNS. Dengan cara seleksi administratif atau formalitas," tutur Maskur kepada JPNN, Senin (24/12).

BACA JUGA: Silakan PPPK untuk Jalur Umum, K2 Tunggu Revisi UU ASN

Alasan dan pertimbangannya adalah, karena loyalitas dan pengabdian honorer K2 sudah puluhan tahun (nilainya sudah lebih tinggi dari nilai tes). Honorer K2 banyak memberikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa ini, yang mengabdi hampir di semua lembaga negara dari ujung timur sampai ujung barat Indonesia selama puluhan tahun.

"Apakah ini belum cukup. Justru PP 49 adalah cara pemerintah menenggelamkan honorer K2 bukan menyelamatkan," serunya.

BACA JUGA: 4 Tahun tak Ada Perubahan, Honorer K2 Ingin Presiden Baru

Menjelang pilres, lanjutnya, honorer K2 semakin tidak yakin pemerintah bisa maksimal dalam melaksanakan PP 49. Sudah terbukti dalam mengimplementasikan PP 36/2018 dan PP 37/2018 masih karut marut. Aturannya juga berubah-ubah.

BACA JUGA: Korwil Honorer K2 Jatim Gulirkan Syarat Ganti Rugi

Seperti bidan (usia di atas 35 tahun)yang akhirnya bisa diangkat menjadi PNS. "Ini kan bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami hanya ingin pemerintah membuat terobosan regulasi dengan menerbitkan PP baru untuk penyelesaian honorer K2 menjadi PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Itong Honorer K2: Semoga Prabowo Raih Kemenangan Sejati


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler