jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Ferbruari 2019 dari honorer K2, berharap tahun ini bisa menikmati THR dan gaji ke-13.
Pasalnya, aturan soal dana THR dan gaji ke-13 sudah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan No 8/PMK.07/2020.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer K2 terkait Revisi UU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun
Dalam PMK yang mengatur tentang tata cara penyaluran dana alokasi umum tambahan tahun anggaran 2020 di mana salah satunya ada untuk gaji serta tunjangan PPPK.
Disebutkan penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dilaksanakan empat tahap.
BACA JUGA: Sebentar Lagi Dana Sertifikasi Guru Cair, Nasib PPPK Getir
Yaitu tahap I paling cepat Maret 2020, tahap II paling cepat Juni 2020, tahap III paling cepat September 2020, dan tahap IV paling cepat Desember 2020.
Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR dilaksanakan bersama dengan penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK periode terdekat pembayaran gaji ke-13 atau THR.
BACA JUGA: Telegram Jenderal Idham Azis, Tolong Seluruh Anggota Polri dan PNS Mematuhi
"Kalau lihat aturan PMK kan sudah jelas dianggarkan ya. Jadi kami masih berharap itu bisa terealisasi," kata Ayi, guru honorer K2 dari Sumatera Barat kepada JPNN.com, Sabtu (4/4).
Dia berandai-andai, bila Perpres penggajian PPPK terbit bulan ini, bukan tidak mungkin, THR dan gaji ke-13 bisa mereka nikmati.
Sebab, berdasarkan pengalaman teman-temannya PNS dari honorer K2, mereka bisa langsung mendapatkan gaji.
"Honorer K2 kan berbeda dengan pelamar umum. Kalau kami sudah bekerja sehingga begitu NIP dan SK dikantongi, maka gaji langsung dibayar seperti pengalaman teman-teman PNS dari honorer K2. Berbeda dengan pelamar umum yang harus bekerja dulu," tuturnya.
Ayi yang juga pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Sumatera Barat ini menyebutkan, mereka terus berdoa agar Perpres gaji PPPK segera terbit sehingga NIP dan SK langsung diproses. Tanpa Perpres tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak bisa memproses NIP PPPK.
"Setahun lebih kami menunggu payung hukumnya. Kami sudah lulus PPPK tetapi belum juga diangkat sehingga belum bisa menikmati hak-hak kami. Meski begitu kami tetap bekerja walaupun saat ini kami tidak lagi mendapatkan gaji dari daerah karena sudah lulus PPPK. Ini sudah masuk bulan keempat kami tidak mendapatkan gaji," tuturnya.
Guru Ayi mengaku bisa paham kondisi pemerintah yang sedang sibuk menangani wabah Covid-19.
Namun, ada harapan seluruh honorer K2 agar pemerintah tidak abaikan nasib PPPK. Apalagi tinggal satu Perpres yang ditunggu.
"Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah ada. Tinggal tunggu Perpres tentang Penggajian PPPK, kami baru bisa diangkat. Mudah-mudahan bulan ini kami sudah diangkat menjadi PPPK agar bulan depan bisa menikmati THR. Ini adalah perdana bagi kami karena belasan tahun bekerja tidak pernah dapat THR," papar Guru Ayi.
Dia menambahkan, Perpres tentang Penggajian PPPK juga dinantikan seluruh honorer K2.
Sebab, hanya dengan regulasi itu mereka bisa mengikuti rekrutmen PPPK tahap dua agar tidak menjadi honorer terus dan terima gaji yang sangat minim.
"Semoga Bapak Presiden kita sehat-sehat selalu dan tegar menghadapi pandemik ini. Dan bisa menerbitkan Perpres penggajian PPPK agar NIP bisa diproses. Tanpa NIP dan SK, kami belum bisa menikmati gaji, apalagi THR maupun gaji ke-13," tutupnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad