PPPK Juga Dilarang Cuti, tetapi Soal Gaji dan THR Tidak Ada yang Peduli

Minggu, 26 April 2020 – 12:04 WIB
Para honorer K2 mendesak pemerintah segere menerbikan NIP PPPK hasil seleksi tahap pertama Februari 2019. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Larangan mudik dan cuti yang berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) beserta keluarganya dinilai aneh.

Pasalnya, 51 ribu PPPK hasil seleksi tahap pertama Februari 2019, sudah setahun lebih belum juga diangkat.

BACA JUGA: Guru Honorer Tak Mengajar Selama Pandemi Corona, Tidak Digaji dari Dana BOS

Mereka masih bekerja sebagai honorer K2, sama sekali belum mendapatkan hak-haknya berupa gaji serta tunjangan sebagai PPPK.

Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PAN-RB No. 36/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: PNS dan PPPK Dilarang Cuti Selama Pandemi Covid-19, Kecuali Alasan Ini

SE tersebut juga membatasi cuti bagi ASN, baik PNS dan PPPK. Disebutkan bahwa ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

SE tersebut mengatur bahwa larangan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit karena alasan penting lainnya bagi PNS dan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Perintah Terbaru Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud

Pimpinan honorer K2 merasa aneh karena sudah ada aturan larangan dengan menyebut PPPK. Pasalnya, hingga saat ini mereka belum mendapatkan gaji sebagai PPPK.

"Aneh, PPPK kok dikasih aturan ketat, tidak boleh cuti dan mudik. Kalau kondisi seperti ini disebut-sebut bahkan diakui pemerintah. Namun, ketika berbicara kejelasan terkait PPPK seolah diam dan membisu," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi kepada JPNN.com, Minggu (26/4).

Dia menegaskan, bila pemerintah sudah mengikat PPPK dengan berbagai aturan, mestinya diimbangi dengan pengakuan berupa NIP dan SK.

Dengan NIP dan SK, para PPPK bisa mendapatkan gaji layak setara PNS. Bukan seperti sekarang, banyak yang tidak digaji.

Bahkan, di saat PNS eselon III ke bawah bakal menerima THR, PPPK hanya gigit jari lantaran tidak mengantongi NIP.

"Pemerintah sudah zalim kepada PPPK. Kenapa pemerintah tidak memberikan hak kawan-kawan kami. Yang kami harapkan mereka yang sudah dinyatakan lolos PPPK sesuai amat UU ASN tolong selesaikan dulu," ucapnya.

Sementara Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono menilai larangan cuti buat PNS sangat aneh. Menurut dia work from home (WFH) sama halnya cuti yang tidak kentara

"Kok dilarang cuti wong sekarang saja sudah lakukan WFH. Kan ini cuti tidak kentara.. Cuti tidak kentara itu sebelas duabelas dengan libur tetapi seakan-akan kerja di rumah. Yang di rumah seakan-akan kerja," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler