jpnn.com, MATARAM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengizinkan penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk membayar gaji guru honorer.
Kepala Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB H Aidy Furqan di Mataram, Sabtu (25/4), mengingatkan pihak sekolah agar penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 19 tahun 2020.
BACA JUGA: Warga Surabaya Wajib Tahu, Ini Hal-hal yang Dilarang Saat PSBB
Permendikbud tersebut tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.
"Pembayaran guru non ASN dari dana BOS agar sekolah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI," ujarnya.
BACA JUGA: Kalau Baca Prediksi Kapan Corona Sirna, Rasanya Masih Lama Banget
Selain itu, kata dia, pembayaran honor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 13 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2020.
"Kami juga sudah bersurat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Nomor: 913/7066.UM/Dikbud tentang Pembayaran Guru non ASN dari dana BOS," ucap Furqan.
BACA JUGA: Semoga Harapan Dewa Indra Dikabulkan Tuhan Yang Mahakuasa, Amin
Aturan lainnya yang harus jadi pedoman yakni Peraturan Menteri Pendidian dan Kebudayaan RI nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah, dan pengawas sekolah.
Juga Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no 087/sipres/A6/IV/2020 tanggal 15 April 2020 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 441/1502.UM/Dikbud perihal Pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Dinas Dikbud Provinsi NTB.
Furqan menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk gaji guru non-ASN, mengacu Permendikbud nomor 19 tahun 2020 pasal 9A ayat (3) diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN dan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Antara lainnya, seperti tercatat pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.
"Untuk ketentuan dalam pembayaran honor dari dana BOS yaitu setiap guru wajib membuat laporan progres pelaksanaan pembelajaran baik melalui daring atau bentuk layanan pembelajaran lainnya. Kemudian besaran honor yang dibayarkan dari dana BOS, maksimal setara dengan besaran honor yang dibayarkan dari jasa jam mengajar (JJM) Pemerintah Provinsi NTB," jelas Furqan.
Lebih lanjut, pelaksanaan pembimbingan oleh guru bimbingan dan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi dengan membimbing paling sedikit satu rombongan belajar.
"Terakhir guru yang tidak memiliki progres layanan belajar selama wabah COVID-19 tidak berhak dibayarkan jasa jam mengajarnya dari dana BOS," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo