PPPK Jangan Khawatir soal Dana Pensiun, Simak Kalimat Kepala BKN

Selasa, 05 Januari 2021 – 15:08 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal status PPPK. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) memiliki kedudukan yang sama dengan PNS.

Bima Haria mengatakan, PPPK dan PNS sama-sama aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Korpri juga.

BACA JUGA: Nadiem Makarim: Formasi Guru PNS Masih Ada, PPPK Boleh Mendaftar

"PNS dan PPPK itu sama-sama disebut ASN. PPPK itu bukan pegawai kelas dua," tegas Bima Haria dalam konferensi pers daring, Selasa (5/1).

Perbedaan PNS dan PPPK hanya pada pensiun.

BACA JUGA: Dirjen GTK Menanggapi Polemik Penghentian Rekrutmen Guru PNS

Di dalam undang-undang ASN disebutkan, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Namun bukan berarti tidak ada.

BKN bersama PT Taspen sudah membahas tentang skema pensiun bagi PPPK.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Penghentian Rekrutmen Guru PNS

Nantinya PPPK akan diikutsertakan dalan asuransi dana pensiun yang diselenggarakan PT Taspen.

"PPPK itu akan mendapatkan dana pensiun berupa jaminan hari tua (JHT). Kalau program ini sudah jalan, PPPK akan dipotong gajinya untuk iuran asuransi pensiunnya," terang Bima Haria.

Dia menegaskan, saat ini posisi PPPK belum dipandang karena masih merupakan ASN jenis baru.

Ke depan, PPPK akan menempati posisi menentukan. Sebab, PPPK akan lebih mendominasi struktur organisasi birokrasi di Indonesia.

"Karena masih baru, bisa dimaklumi banyak yang belum paham. Nanti begitu sudah berjalan baik, PPPK semakin banyak dilirik, apalagi usia di atas 35 tahun bisa ikut seleksi PPPK. Bisa melamar kelas jabatan lebih tinggi juga," tuturnya.

"Sebagai Sekjen Korpri, saya tegaskan PPPK juga anggota Korpri. Korpri ada wadah bagi ASN baik PNS maupun PPPK," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler