PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun

Jumat, 05 April 2024 – 07:06 WIB
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin seusai penyerahan SK pengangkatan PPPK di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel

jpnn.com - MAKASSAR - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 2.341 orang.

Ribuan PPPK formasi 2023 itu terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknik lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.

BACA JUGA: Penempatan PPPK 2023 Kacau, P1 Swasta Masuk, Guru Honorer Negeri Malah Tersingkir

Penyerahan SK Gubernur Sulsel tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (4/4).

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel yang menerima SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Untuk Urusan Uang Ini, PPPK dan PNS Memang Selevel, Alhamdulillah

"Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulsel mengucapkan selamat kepada 2.341 yang diangkat menjadi PPPK lingkup Pemprov Sulsel," ucap Bahtiar dalam sambutannya.

Bahtiar mengatakan, menjadi ASN adalah pilihan untuk hidup tidak bebas, karena harus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas di tempatnya masing-masing.

BACA JUGA: PPPK Jangan Hanya Datang, Ceklok, Pulang, 24 Peserta Orientasi Tidak Lulus

"Jadi ASN hidup tak bebas lagi tidak seperti sebelumnya, dimana sebelumnya masih bisa main sama anak, tetapi setelah jadi ASN harus ke kantor lagi," katanya.

Bahtiar menyampaikan, komandan seluruh ASN di tingkat provinsi adalah Sekda Pemprov sebagai leading sektor. Suka tidak suka itu adalah perintah undang-undang dan tata tertib sebagai abdi negara.

"Ini harus menjadi tanggung jawabnya, jadi mulai hari ini komandan ASN adalah Pak Sekda," kata Bahtiar.

SK PPPK Jangan jadi Agunan

Pada kesempatan tersebut, Bahtiar berpesan agar seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel tidak menjaminkan SK di Bank.

Menurut dia, langkah seperti itu akan membuat menderita di kemudian harinya.

"Jangan sampai SK langsung dikasi masuk di Bank Sulselbar, jangan sampai begitu karena itu akan membuat Anda semua menderita paling cepat 10 tahun. Ingat-ingat ki' saya pernah menyampaikan ini. Anda semua harus menjadi ASN tangguh, bekerja untuk negara bukan untuk yang lain," pesan Bahtiar, yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele menyebutkan, PPPK yang menerima SK terdiri dari 685 tenaga kesehatan, 1.575 guru, dan 82 tenaga teknis.

Adapun masa perjanjian hubungan kerja PPPK ditetapkan paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler