Untuk Urusan Uang Ini, PPPK dan PNS Memang Selevel, Alhamdulillah

Kamis, 04 April 2024 – 07:15 WIB
PNS dan PPPK mendapatkan THR 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - NAGAN RAYA – Pekan pertama April ini merupakan hari-hari di mana para ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima hak tahunan berupa dana tunjangan hari raya atau THR.

Besaran THR 2024 yang diterima PNS dan PPPK sama, yakni sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.

BACA JUGA: Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh telah mencairkan THR 2024 sebesar Rp20,1 miliar untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

“Pencairan THR ini dilakukan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada tanggal 10 April 2024 mendatang,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas di Suka Makmue, Rabu (3/4).

BACA JUGA: Terungkap 2 Penyebab Masalah Guru Honorer Rumit, Banyak yang Belum jadi PPPK

Dijelaskan bahwa penyaluran THR kepada seluruh ASN baik PNS maupun PPPK merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi abdi negara selama ini.

Fitriany mengatakan besaran THR yang diterima oleh ASN tahun ini adalah sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.

BACA JUGA: Tahun Depan Gaji dan TPP PPPK Bisa Rp 9 Juta, yang Bilang Bukan Orang Sembarangan

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemerintah daerah mengharapkan pencairan THR ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Penyaluran THR juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nagan Raya,” kata Fitriany Farhas menambahkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya, Mahlil di Nagan Raya mengatakan ada pun sumber anggaran THR tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU) yang telah dianggarkan dalam APBK Nagan Raya Tahun 2024.

“Semoga dengan adanya THR ini, ASN (PNS dan PPPK, red) dapat lebih bersemangat dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harap Mahlil. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   THR   THR 2024  

Terpopuler