PPPK Jangan Melakukan Pelanggaran Sekecil Apa pun, Bahaya

Senin, 27 Mei 2024 – 15:01 WIB
Bawaslu mendapat tambahan ribuan PPPK formasi 2023. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com - BANJARMASING – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mendapatkan tambahan sebanyak 42 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Diharapkan, 42 PPPK formasi 2023 tersebut bisa mendukung kinerja Bawaslu Kalsel dalam pengawasan menjelang Pilkada 2024.

BACA JUGA: Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas Jaminan Honorer Tuntas? Ah, Berat

"Tentunya tambahan pegawai PPPK ini menjadi kabar baik dan menyuntik semangat kinerja kami khususnya menyongsong tugas pengawasan pilkada," kata Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel Teuku Dahsya Kusuma Putra di Banjarmasin, Minggu (26/5).

Dahsya menyebutkan, 42 PPPK itu menjadi bagian dari 1.880 orang PPPK formasi 2023 secara nasional yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady di Jakarta pekan lalu.

BACA JUGA: Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya? 

Ribuan PPPK tersebut hasil rekrutmen Bawaslu RI tahun anggaran 2023 yang pelaksanaan seleksinya begitu ketat sesuai kualifikasi yang dicari Bawaslu untuk kinerja kesekretariatan.

"Untuk Kalsel sendiri selain ditugaskan di provinsi, 42 PPPK juga disebar penempatannya pada 13 Bawaslu kabupaten dan kota," kata Dahsya.

BACA JUGA: Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang

Dia meminta PPPK yang baru dilantik itu agar mensyukuri pencapaiannya dengan menunjukkan kinerja terbaik sebagaimana amanah tugas diberikan negara.

Bekerja secara profesional adalah kunci utama sehingga dapat menyelesaikan tugas dengan baik.

"Jika sudah berstatus pegawai maka ada aturan yang mengikat, jangan sampai melakukan pelanggaran sekecil apa pun karena akan berdampak pada karier," tegasnya.

Diketahui, PPPK merupakan jenis ASN yang terikat dengan sistem kontrak kerja dan kinerjanya dievaluasi setiap tahun. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler