jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan PMK Nomor: 66/PMK 02/2021 yang mengatur program tabungan hari tua, jamiman kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Dalam PMK yang diterbitkan 14 Juni 2021 itu belum mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Tidur Miring ke Kiri, Benarkah Berbahaya untuk Kesehatan Jantung?
"Saya sudah baca, memang belum ada untuk PPPK. Adanya untuk PNS, TNI, Polri," kata Icha, PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Brebes kepada JPNN.com, Senin (21/6).
Dia mengaku heran kenapa untuk PPPK belum ada regulasinya. Padahal PPPK itu statusnya ASN.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Guru Agama Berstatus GTT Menunggu Modul Soal Tes
Icha melihat PPPK belum masuk dalam PMK tersebut karena masih baru.
"Kami yakin pemerintah akan merealisasikan janjinya ada regulasi JHT untuk PPPK," ucapnya.
BACA JUGA: Ivan Gunawan Bakal Ajak Ayu Ting Ting Tinggal di London?
Terpisah, Rini Eko Siswani, PPPK perawat di Kabupaten Banyuwangi, mengaku tidak tahu PPPK akan ada jaminan hari tua (JHT).
Jika memang ada, dia sangat bersyukur karena bisa menabung untuk hari tuanya.
"Enggak apa-apa dipotong untuk tabungan hari tua," ucapnya.
Ahmad Saifuddin, PPPK guru sangat menantikan regulasi JHT untuk PPPK. Dia tidak mempermasalahkan harus dipotong dari gajinya.
"Iya enggak masalah sih. Sama seperti JKK dan JKM juga kan dipotong di gaji PPPK," ucapnya
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, fasilitas PPPK sama dengan PNS untuk kelas jabatan sama.
Yang membedakan hanya pensiun. Namun, nantinya akan ada regulasi JHT untuk PPPK. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PMKÂ soal JHT untuk PNS, TNI, dan Polri Terbit, PPPK Bagaimana?
Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad