PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas

Kamis, 25 April 2024 – 07:07 WIB
PPPK dan PNS sama-sama ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hak, tugas, dan tanggung jawab Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Demikian dikatakan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gunawan Suswantoro dalam keterangannya seusai membuka kegiatan orientasi PPPK di Bogor.

BACA JUGA: Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah

Gunawan menjelaskan, PPPK dan PNS sama-sama dipayungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang salah satunya mengatur terkait jaminan pensiun.

"Kepada semua pegawai PPPK yang sedang mengikuti orientasi, saya tekankan bahwa PPPK bukan ASN nomor dua," kata Gunawan dalam laman Kemenpora RI yang dipantau ANTARA di Jakarta, Rabu, usai membuka kegiatan orientasi PPPK di Bogor.

BACA JUGA: Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?

Dia juga menekankan, sudah seharusnya PPPK bekerja dengan sepenuh hati dan tidak perlu minder, sehingga ke depannya bisa fokus untuk melayani kepentingan masyarakat terkait kepemudaan dan keolahragaan di lingkungan lembaga negara itu.

Gunawan juga mendukung seluruh PPPK yang ingin mengembangkan diri untuk menempuh pendidikan formal lebih lanjut dan diharapkan akan lebih banyak berkontribusi dalam membangun dunia kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia.

BACA JUGA: Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja

"Dan ini yang penting, saya sangat senang sekali kalau para pegawai nanti sekolah lagi untuk menaikkan jenjang pendidikannya. Saya akan izinkan kalau ada yang mau menempuh pendidikan lagi," kata Gunawan.

Kegiatan orientasi PPPK tersebut diikuti 100 lebih peserta yang berlangsung sampai 25 April 2024.

Peserta akan belajar sejumlah materi pembahasan dengan pemateri dari Badan Kepegawaian Nasional, Biro SDM Kemenpora, BPJS, guna menjadi bekal saat bertugas untuk melayani masyarakat.

Perlu diketahui, PPPK merupakan jenis ASN yang terikat perjanjian kerja atau sistem kontrak berjangka waktu minimal 1 tahun.

Namun, belakangan ini rata-rata kontrak kerja PPPK selama 5 tahun.

Jika hasil evaluasi kinerja dan kompetensi dinilai bagus, maka kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang lagi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   kontrak kerja PPPK   ASN  

Terpopuler