jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 2 sudah menerima SK.
Para PPPK itu dikontrak 5 tahun terhitung 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2027.
BACA JUGA: Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan
Menurut Penasihat Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri M. Badrul Munir, dari 41 PPPK tahap 2 itu, mayoritasnya guru swasta, yaitu 27 orang. Sisanya guru honorer negeri.
Itu sebabnya, Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) bagi PPPK guru tahap 2 ini akan berbeda dengan tahap 1.
BACA JUGA: Viral Anggota Banser Ditampar Kiai, Ini yang Terjadi
"Kawan-kawan baru terima SK PPPK dan tanda tangan kontrak kerja. Untuk SPMT belum ditentukan," kata Arul -sapaan Badrul kepada JPNN.com, Minggu (24/4).
Konon, Arul mendapat bocoran bahwa tanggal SPMT PPPK per 1 Mei 2022 dengan pertimbangan
BACA JUGA: 4 Wanita di Kediri Dikencari Pria yang Sama, Dirayu-rayu, Ujungnya Pahit
Penentuan 1 Mei itu karena peserta PPPK tahap 2 dianggap belum mengabdi di sekolah negeri terutama guru swasta.
Oleh karenanya, Arul berencana akan mendampingi para PPPK guru tahap 2 agar SPMT bisa disamakan dengan tanggal kontrak kerja.
"Kasihan juga kawan-kawan guru honorer negeri yang mengabdi tanpa putus sampai hari ini," ucapnya.
Sebelumnya, 103 PPPK di Kota Kediri telah mendapatkan gaji dan rapelan Februari - Maret pada 1 April.
Kemudian, 21 April mereka mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan tunjangan makan minum (mamin).
Menurut Arul, TKD yang dibayarkan sebanyak Rp 2.673.000 per bulan. Kemudian mamin Rp 313.500 per bulan.
BACA JUGA: Konon Begini Kondisi Janda Rachma yang Disebut Kekasih Gelap Kasatpol PP Makassar, Duh
"TKD yang dibayarkan Februari -Maret, totalnya Rp 5,346 juta. Maminnya Rp 627 ribu. Semuanya sudah dipotong pajak 11 persen," kata Arul, sapaan akrab Badrul kepada JPNN.com, Kamis (21/4).
Setelah rapelan TKD dan mamin itu masih akan ada pembayaran THR setara besaran gaji dan tunjangan 1 bulan sebesar Rp 3,7 juta, ditambah 50 persen TKD.
Dengan demikian THR yang akan diterimanya Rp 3,7 juta ditambah Rp 1,3 juta total Rp 5 juta. (esy/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad