Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan

Minggu, 24 April 2022 – 10:40 WIB
Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono saat menyerahkan dokumen kepada Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan 293.860 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen tahap 1 dan 2 berjalan lambat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang mempercepat proses penetapan NIP PPPK, tetapi kecepatan pusat ini tidak diimbangi dengan pemerintah daerah dalam menerbitkan SK.

BACA JUGA: Tuntut Pemerintah Transparan, Sutopo: Jangan Main-Main dengan Anggaran PPPK 

Terbukti sampai saat ini banyak guru honorer yang belum diangkat.

Mereka masih menyandang status guru honorer, padahal sudah lulus PPPK 2021.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Pak Imran Soal Formasi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis

"Saya benar-benar jengah dengan kondisi ini. Saya melihat pusat sudah berupaya semaksimal mungkin, sayangnya tidak diikuti Pemda," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (24/4).

Dia mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya dari para pengurus FHNK2I di daerah-daerah, rata-rata masih banyak yang sampai akhir April ini belum tanda tangan kontrak kerja.

BACA JUGA: Menteri Johnny Sebut Pemindahan IKN Dorong Pemerataan Pembangunan

Kalaupun ada yang sudah tanda tangan kontrak, SK PPPK belum diberikan.

Ironisnya, yang sudah terima NIP dan SK, malah tanggal Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) di atas bulan Mei.

"Ini ada kawan-kawan yang menginformasikan mereka nanti dapat SK dan SPMT 1 Juli. Masyaallah," kata Sutopo.

Kebijakan Pemda yang seenaknya memberlakukan tanggal SPMT dan penyerahan SK PPPK, menurut Sutopo, tidak hanya merugikan guru honorer.

Negara juga sangat dirugikan karena anggaran gaji 293.860 PPPK guru sudah dialokasikan di DAU 2022.

Dari penghitungan Sutopo, terdapat Rp 871 miliar potensi kerugian negara karena 293.860 belum digaji.

"Itu hanya saya hitung dengan gaji pokok Rp 2.965.000 lho ya. Aslinya kan gaji PPPK di atas Rp 3 jutaan," ujarnya.

Jika PPPK guru baru digaji Mei, lanjutnya, berarti Rp 871 miliar dikalikan 5 bulan sehingga totalnya Rp 4,4 triliun.

Sutopo malah mempertanyakan tujuan Pemda memperlambat pengangkatan PPPK guru, padahal anggarannya sudah di-earmarked.

Dia juga khawatir sikap Pemda tersebut membuat nama baik Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril jadi buruk di mata guru karena dianggap pembohong.

"Panja Komisi X DPR RI kan sudah sangat terang benderang menyebutkan anggaran PPPK 2021 sudah ditransfer ke DAU 2022, malah sejak DAU 2021. Terus, apalagi yang ditunggu Pemda," serunya.

Sutopo kembali mengetuk pintu hati Pemda agar segera menunaikan kewajibannya mengangkat PPPK 2021.

Jangan lagi beralasan tidak ada anggaran, karena seluruh guru honorer sudah tahu ada dananya.

"Data digitalnya ada bahwa Kementerian Keuangan menyebutkan anggarannya sudah masuk dalam DAU 2022," tegasnya.

Kalau Pemda sengaja memperlambat, Sutopo mendesak pusat untuk meminta Pemda mengembalikan dana gaji PPPK 2021 dan kemudian mengambil-alih pembayaran gaji. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: 369 PPPK Guru Terima SK, Gaji 3 Bulan Bagaimana? Waduh Rakyat Kecil Tercekik


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler