PPRN Ajukan Bukti 31 KPUD Tak Memverifikasi Parpol

Selasa, 05 Februari 2013 – 19:51 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amir Tamba mengatakan kliennya memiliki bukti bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak melakukan verifikasi faktual secara benar. Ia menyebutkan ada 31 KPUD yang tersebar di provinsi yang berbeda.

"Setidaknya ada sekitar 31 KPUD kabupaten dan kota yang tidak melakukan verifikasi faktual secara profesional," kata Amir Tamba, mengungkap isi surat pemohon PPRN nomor: 03/KSP/BHJ/II/2013 yang dikirimkan kepada Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (MPBPP) RI, di Jakarta, Selasa, (5/2).

Selain itu lanjut Amir, surat dimaksud juga berisikan kesimpulan atas permohonan sengketa pemilihan umum (Pemilu) nomor: 013/SP-2/Bawaslu/I/2013 terkait keputusan KPU Nomor: 05/Kpts/KPU/2013 tanggal 8 Januari 2013 tentang penetapan  partai politik peserta pemilu umum tahun 2014.

Surat setebal 22 halaman tersebut, Selasa (5/2/2013) juga beredar dikalangan wartawan. Dalam surat yang dikirimkan pemohon (PPRN) kepada MPBPP dengan rinci menjelaskan ada 31 KPUD kabupaten dan kota tidak melakukan verifikasi sebagaimana mestinya.
 
Kejanggalan verifikasi faktual tersebut juga terjadi di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Indra Giri Hulu di Propinsi Riau serta Kabupaten Kepulauan Sula, Propinsi Maluku Utara. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Sambas di Propinsi Kalimantan Barat, serta Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Buleleng di Propinsi Bali.

"Bahkan provinsi terdekat dari ibukota negara seperti Jawa Barat juga tidak dilakukan verifikasi partai-partai politik oleh KPUD seperti di Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Majalengka," imbuhnya.

Kejadian serupa lanjutnya juga berlangsung di Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, di Provinsi Sumatera Barat, serta Kota Jambi dan Kabupaten Merangin di Propinsi Jambi.

Sedangan di Jawa Timur ada tiga daerah tingkat II yang tidak diverifikasi yakni Kabupaten Bojonegoro, Kota Batu, Kota Blitar. Menyusul Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Propinsi Kabupaten Temanggung, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kota Semarang, di Propinsi Jawa Tengah,

"Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, juga terindikasi tidak diverifikai," ujar Amir.

Terakhir, PPRN juga menemukan tidak dilakukan verifikasi parpol di Kabupaten Kepulauan Selayar di Propinsi Sulawesi Selatan. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Tak Mau Ambil Untung saat Partai Lain Buntung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler