JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) berjanji akan membeberkan bukti kecurangan yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Daerah dalam melakukan verifikasi partai politik (Parpol) pada mediasi gugatan sengketa Pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan digelar Selasa (29/1), besok.
Sekretaris Jenderal DPP PPRN Joller Sitorus mengakui pihaknya mengantongi bukti dugaan kecurangan yang dilakukan 25 KPUD tingkat kabupaten/kota di 11 Provinsi. Kata dia, bukti yang dimilikinya itu terkait dengan laporan pelanggaran yang menyalahi aturan KPU Pusat dalam memverifikasi partai.
"Kami dengan begitu saja digugurkan sehingga tidak bisa menjadi peserta pesta Demokrasi Pemilu 2014. KPU menghakimi kami dengan menyebutkan kami tidak memenuhi syarat. Justru KPU tidak pernah sekalipun mendatangi dan memverifikasi PPRN di daerah," kata Joller Senin (28/1) di Jakarta.
Menurut Joller, laporan yang akan dibeberkan itu berupa laporan masyarakat yang sudah ditandatangani. Ia yakin, dengan dengan laporan yang bermaterai dan ditambah dengan kesaksian dari 115 orang masyarakat pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PPRN yang berasal dari 25 Kabupaten/Kota dari 11 Propinsi pihaknya mampu membuktikan bahwa proses verifikasi parpol oleh KPUD benar-benar menyalahi aturan.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan kader PPRN dari daerah juga menyerahkan bukti bahwa KPUD tidak melakukan verifikasi parpol. Kader PPRN ini berasal dari Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Tengah, Jambi, Riau, Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatera barat, Kalimantan Barat, Maluku Utara, dan Jawa Timur. (jpnn)
Sekretaris Jenderal DPP PPRN Joller Sitorus mengakui pihaknya mengantongi bukti dugaan kecurangan yang dilakukan 25 KPUD tingkat kabupaten/kota di 11 Provinsi. Kata dia, bukti yang dimilikinya itu terkait dengan laporan pelanggaran yang menyalahi aturan KPU Pusat dalam memverifikasi partai.
"Kami dengan begitu saja digugurkan sehingga tidak bisa menjadi peserta pesta Demokrasi Pemilu 2014. KPU menghakimi kami dengan menyebutkan kami tidak memenuhi syarat. Justru KPU tidak pernah sekalipun mendatangi dan memverifikasi PPRN di daerah," kata Joller Senin (28/1) di Jakarta.
Menurut Joller, laporan yang akan dibeberkan itu berupa laporan masyarakat yang sudah ditandatangani. Ia yakin, dengan dengan laporan yang bermaterai dan ditambah dengan kesaksian dari 115 orang masyarakat pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PPRN yang berasal dari 25 Kabupaten/Kota dari 11 Propinsi pihaknya mampu membuktikan bahwa proses verifikasi parpol oleh KPUD benar-benar menyalahi aturan.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan kader PPRN dari daerah juga menyerahkan bukti bahwa KPUD tidak melakukan verifikasi parpol. Kader PPRN ini berasal dari Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Tengah, Jambi, Riau, Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatera barat, Kalimantan Barat, Maluku Utara, dan Jawa Timur. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tuntut Evaluasi Pencairan Remunerasi
Redaktur : Tim Redaksi