JAKARTA - Sidang Ajudikasi Badan Pengawas Pemilu yang memediasi sengketa antara partai politik (Parpol) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digelar di Jakarta, Kamis (31/1). Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang menggugat mengungkapkan bahwa KPU Daerah telah melakukan kesalahan dalam melakukan verifikasi faktual.
"Tadi dalam fakta persidangan, ada bagian yang merugikan PPRN. Salah satunya, karena KPU pusat dan KPUD tidak memverifikasi dan langsung memvonis partai kami tidak memenuhi syarat," ungkap Sekretaris Jenderal PPRN Joller Sitorus, usai sidang lanjutan gugatan PPRN di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/1).
Joller mencontohkan di Riau. Kata dia, KPUD tidak melakukan verifikasi. Padahal kata Joller pihaknya sudah memenuhi permintaan untuk mengumpulkan anggota tapi KPUD malah tidak hadir.
"Tadi juga disebutkan bahwa, karena tidak ada data dari KPU Pusat yah mereka tidak melakukan verifikasi. Kita divonis TMS (tidak memenuhi syarat). Adalagi di Kalimantan. Data itu tidak dikirim ke KPU pusat,terlambat mengirim,kita langsung ke babak kedua, tahap kedua itu verifikasi tidak ada lagi perbaikan, kita dirugikan disitu, jadi itu fakta-fakta saja," beber Joller.
Sebelumnya, Joller mengakui pihaknya merasa keberatan karena diduga dicurangi oleh 25 KPUD tingkat kabupaten/kota di 11 Provinsi. Kata dia, PPRN dicoret karena dianggap keanggotaan partainya tidak mencukupi. Meskipun telah mengumpulkan kadernya, namun oleh KPUD setempat tidak diakui.
"Kami dengan begitu saja digugurkan sehingga tidak bisa menjadi peserta pesta Demokrasi Pemilu 2014. KPU menghakimi kami dengan menyebutkan kami tidak memenuhi syarat. Justru KPU tidak pernah sekalipun mendatangi dan memverifikasi PPRN di daerah," kata Joller Senin (28/1) di Jakarta.
Joller mengatakan untuk memperjelas gugatan yang diajukan, ia meminta agar Bawaslu menghadirkan KPUD kabupaten/kota agar dikonfrontasi. "Melalui kuasa hukumnya, KPU Pusat ingin menghadirkan KPU Provinsi. Kami katakan bahwa kami tidak pernah berhubungan KPU Provinsi saat dilakukan verifikasi karena yang melakukan adalah KPUD kabupaten dan kota," ucapnya.
Namun Joller berharap, kalaupun sidang berikut Pimpinan Sidang Bawaslu mengizinkan kehadiran KPU Propinsi maka ia berharap supaya kesaksian itu tidak dijadikan prioritas utama untuk menilai gugatannya. "Semoga kesaksian mereka (KPU Provinsi) bukanlah kunci utama untuk menilai kami. Sebab kami bersikukuh tetap siap untuk dikonfrontasi," pungkasnya.
Sidang ajudikasi kembali akan digelar Jumat (1/2). Agendanya, kembali mendengar keterangan dari perwakilan daerah dari saksi yang diajukan PPRN. (jpnn)
"Tadi dalam fakta persidangan, ada bagian yang merugikan PPRN. Salah satunya, karena KPU pusat dan KPUD tidak memverifikasi dan langsung memvonis partai kami tidak memenuhi syarat," ungkap Sekretaris Jenderal PPRN Joller Sitorus, usai sidang lanjutan gugatan PPRN di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/1).
Joller mencontohkan di Riau. Kata dia, KPUD tidak melakukan verifikasi. Padahal kata Joller pihaknya sudah memenuhi permintaan untuk mengumpulkan anggota tapi KPUD malah tidak hadir.
"Tadi juga disebutkan bahwa, karena tidak ada data dari KPU Pusat yah mereka tidak melakukan verifikasi. Kita divonis TMS (tidak memenuhi syarat). Adalagi di Kalimantan. Data itu tidak dikirim ke KPU pusat,terlambat mengirim,kita langsung ke babak kedua, tahap kedua itu verifikasi tidak ada lagi perbaikan, kita dirugikan disitu, jadi itu fakta-fakta saja," beber Joller.
Sebelumnya, Joller mengakui pihaknya merasa keberatan karena diduga dicurangi oleh 25 KPUD tingkat kabupaten/kota di 11 Provinsi. Kata dia, PPRN dicoret karena dianggap keanggotaan partainya tidak mencukupi. Meskipun telah mengumpulkan kadernya, namun oleh KPUD setempat tidak diakui.
"Kami dengan begitu saja digugurkan sehingga tidak bisa menjadi peserta pesta Demokrasi Pemilu 2014. KPU menghakimi kami dengan menyebutkan kami tidak memenuhi syarat. Justru KPU tidak pernah sekalipun mendatangi dan memverifikasi PPRN di daerah," kata Joller Senin (28/1) di Jakarta.
Joller mengatakan untuk memperjelas gugatan yang diajukan, ia meminta agar Bawaslu menghadirkan KPUD kabupaten/kota agar dikonfrontasi. "Melalui kuasa hukumnya, KPU Pusat ingin menghadirkan KPU Provinsi. Kami katakan bahwa kami tidak pernah berhubungan KPU Provinsi saat dilakukan verifikasi karena yang melakukan adalah KPUD kabupaten dan kota," ucapnya.
Namun Joller berharap, kalaupun sidang berikut Pimpinan Sidang Bawaslu mengizinkan kehadiran KPU Propinsi maka ia berharap supaya kesaksian itu tidak dijadikan prioritas utama untuk menilai gugatannya. "Semoga kesaksian mereka (KPU Provinsi) bukanlah kunci utama untuk menilai kami. Sebab kami bersikukuh tetap siap untuk dikonfrontasi," pungkasnya.
Sidang ajudikasi kembali akan digelar Jumat (1/2). Agendanya, kembali mendengar keterangan dari perwakilan daerah dari saksi yang diajukan PPRN. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ray: Sidang Bawaslu Hanya Lawakan
Redaktur : Tim Redaksi