PR Mendikbud Nadiem Makarim Sangat Banyak dan Mendesak

Kamis, 24 Oktober 2019 – 00:50 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, ada banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan Mendikbud Nadiem Makarim.

Di antaranya adalah Kekerasan di dunia pendidikan yang terus terjadi. Seperti siswa menusuk guru hingga tewas di Manado, guru menghukum siswa SMP di Manado yang mengakibatkan siswanya meninggal, 13 siswa di Pasuruan ditampar gurunya, siswa SMK di Kota Malang ditampar dan dimaki oleh motivator di sekolahnya saat memjadi narsum, dan masih banyak lagi.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Generasi yang Lahir dan Menghidupi Industri 4.0

PR lainnya adalah kebijakan zonasi pendidikan dari Mendikbud sebelumnya, karena itu adalah upaya paling tepat membenahi pendidikan dari akarnya, bukan hanya di permukaan.

"KPAI mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah. Untuk keberhasilan sistem zonasi pendidikan diperlukan sinergi kebijakan antar kementerian untuk upaya melayani dan memenuhi hak atas pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (23/10).

BACA JUGA: Nadiem Jadi Mendikbud, Guru Honorer Berdukacita

Dia menyebutkan, ada delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kementerian/lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR).

Kemudian Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas.

"Kemendagri diharapkan akan mengordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kementerian Agama akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, KemeristikDikti (sekarang sudah masuk Kemdikbud) akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional," katanya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler