Prabowo Bakal Hadiri Sidang Wilfrida di Malaysia

Minggu, 29 September 2013 – 23:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Minggu (29/9), Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto kembali berkunjung ke Malaysia. Seperti beberapa minggu lalu, kedatangannya kali ini juga dalam rangka memberikan bantuan kepada Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati di Negeri Jiran.

Prabowo berangkat tadi siang menggunakan pesawat pribadinya dari  Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur. Ia tiba di Bandara Sultan Abdul Aziz, Kuala Lumpur sekitar pukul 15.30 waktu setempat.

BACA JUGA: Jawa Timur Terbanyak Konflik Agraria

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Gerindra, Sudaryono yang ikut dalam lawatan tersebut mengatakan, Prabowo setibanya di Malaysia langsung bertemu dengan tim kuasa hukum Wilfrida. Pertemuan itu untuk membahas lebih lanjut upaya pembelaan terhadap Wilfrida.

"Pak Prabowo akan menggelar pertemuan dengan pengacara Wilfrida. Pertemuan itu dalam rangka konsolidasi untuk persiapan sidang besok," kata Sudaryono dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/9).

BACA JUGA: Termakan Calo, Peminat CPNS Ditarif Hingga Rp260 Juta

Sekedar diketahui, Senin (30/9) besok Wilfrida akan menjalani persidangan di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan. Sidang yang dijadwalkan mulai sekitar pukul 09.00 waktu setempat itu beragendakan penyampaian pembelaan di putusan sela.

Prabowo sendiri rencananya akan hadir dalam persidangan. Ia akan berangkat bersama-sama tim kuasa hukum Wilfrida dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat pribadinya.

BACA JUGA: Yakin Hasil Tes CPNS tak Bisa Dimanipulasi

"Besok kita rencana berangkat dari KL (Kuala Lumpur) jam 07.00 bersama dengan tim lawyer yang selama ini membantu yaitu Tan Sri Dr Muhammad Shafee Abdullah serta asistennya Ms Tania Scivetti akan terbang ke Klantan untuk mendampingi Wilfrida di pengadilan. Karena sidang akan dimulai jam 09.00," jelas Sudaryono.

Sebelumnya diberitakan, Wilfrida didakwa melanggar pasal 302 (pembunuhan) Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Wilfrida yang masih belum genap 17 tahun saat masuk ke Malaysia menyatakan, perbuatannya merupakan upaya pembelaan diri dari kekerasan majikan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Ramah Tamah, Gita Umbar Empat Janji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler