Prabowo Beber Pelanggaran yang Dilakukan Ahok Itu di Sini

Senin, 16 Mei 2016 – 10:15 WIB
Prabowo Soenirman. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemanggilan ini dilakukan terkait dengan permintaan kewajiban tambahan pengembang reklamasi Teluk Jakarta. 

"DPRD DKI berencana memanggil Pak Ahok dan Pemprov DKI soal kewajiban tambahan pengembang reklamasi dan dasar hukum yang digunakan," kata anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman saat dihubungi, Senin (16/5). 

BACA JUGA: Haji Lulung: Pak Ahok Sudah Benar, Tapi Jangan Omdo deh

Menurut Prabowo, permintaan kewajiban tambahan yang tanpa dasar hukum itu merupakan suatu bentuk pelanggaran. ‎Ia menjelaskan, aturan soal pemenuhan kewajiban, kontribusi, dan kontribusi tambahan pulau hasil reklamasi diatur di dalam Pasal 116 Raperda Kawasan Strategis Pantura. 

Kendati demikian, raperda tersebut belum disahkan lantaran ada kasus dugaan suap pembahasan raperda terkait reklamasi, yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

BACA JUGA: Anak Buah Ahok Digugat Pra Peradilan Pemilik Shuttle Bus

"Aturan soal penyerahan tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak total lahan yang dapat dijual ada di raperda tersebut. Saya jadi bingung Pak Ahok pakai beleid yang mana?" ungkap Prabowo. ‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: Warga Ngamuk Karena Sering Disuguhi "Tontonan" Syur oleh Tamu Hotel

BACA ARTIKEL LAINNYA... NGERI! Jembatan Penyebrangan Ambruk di Tengah Jalan Tol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler