jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan dibeakukan pada 2025 mendatang.
Prabowo menjelaskan, nantinya penerapan PPN 12 persen itu akan bersifat selektif. Artinys tidak semua barang akan dikenakan pajak 12 persen oleh pemerintah.
BACA JUGA: Pendidikan dan Kesehatan Tidak Kena PPN 12 Persen
Prabowo mengatakan, pemerintah bersifat selektif artinya adalah hanya barang tertentu yang terkena PPN 12 persen. Kategorinya adalah barang mewah dan barang mewah impor.
"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/12).
BACA JUGA: Ini Sektor yang Aman Kenaikan PPN 12 Persen
Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan, perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
Menurut Presiden Prabowo, sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak.
Hal itu menurut Prabowo adalah, komitmen pemerintah membantu masyarakat, terutama kalangan kelas bawah.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil," katanya.
Oleh sebab itu Prabowo meminta masyarakat tidak perlu takut terhadap program pemerintah PPN 12 persen ini. Karena pemerintah tetap berpihak ke rakyat kecil.
"Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," pungkas dia.
Sekadar informasi, keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Penerapan PPN 12 persen ini menyasar ke barang-barang mewah. Seperti apartemen mewah, rumah mewah, mobil mewah, dan barang impor yang masuk kategori mewah.
Saat ini DPR bersama dengan pemerintah akan membentuk aturan-aturan turunan mengenai penerapan PPN 12 persen tersebut.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul