Prabowo-Gibran Unggul Telak di Kalimantan Timur

Senin, 11 Maret 2024 – 09:19 WIB
Pelaksanaan pleno rekapitulasi suara KPU Provinsi Kaltim yang digelar 8-10 Maret 2024. (ANTARA/Ahmad Rifandi)

jpnn.com - SAMARINDA - Pasangan Capres-Cawapres RI nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul telak di Kalimantan Timur, berdasar data pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2024 Komisi Pemilihan Umum Kaltim. Prabowo-Gibran meraih 1.542.346 suara di Kaltim.

Dalam rapat pleno terbuka berlangsung hingga Minggu sore tersebut, Pasangan Capres-Cawapres RI nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan 448.046 suara. Pasangan Capres-Cawapres RI nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 240.143 suara.

BACA JUGA: Pleno KPU RI, Sebegini Perolehan Suara Anies, Prabowo, dan Ganjar di Kalbar

"Jumlah suara sah Kalimantan Timur untuk pilpres yang masuk adalah 2.230.535 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 47.506 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah ialah 2.278.041 suara," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Minggu (10/3).

Dari saksi tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, hanya paslon nomor urut 2 yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024.

BACA JUGA: Soal Suara Ganjar-Mahfud Dikunci 17 Persen, Hasto: Seharusnya Pilpres 2024 Dua Putaran

Fahmi mengatakan saksi paslon nomor urut 1 dan 3 tidak mau menandatangani berita acara hasil Pemilu 2024 karena memiliki keberatan atau catatan terkait dengan proses pemilu.

"Tidak bertanda tangan pun, mekanisme terus berjalan. Artinya tetap dilakukan sesuai tahapan yang ada. Jadi, kita tidak ada masalah," ujar Fahmi.

BACA JUGA: MK Tak Mau Lama-lama, Sengketa Pilpres Diputus 14 Hari

Dia mengatakan bahwa hal itu tidak mengganggu mekanisme pengumuman hasil pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.

Fahmi menambahkan untuk hasil pemilu legislatif, semua saksi dari partai politik yang lolos ke DPR RI menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut, kecuali dari Partai Demokrat yang mengajukan keberatan terkait dengan perolehan suara.

Fahmi mengatakan semua keberatan atau catatan yang disampaikan oleh saksi akan dituangkan dalam formulir kejadian khusus yang menjadi bagian dari lampiran berita acara rekapitulasi suara tingkat provinsi.

"Kalaupun ada pihak-pihak yang tidak puas, kita persilahkan untuk menggunakan jalur yang ada, karena memang itu diatur di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," tutur Fahmi.

Dia mengatakan setelah pengumuman hasil pemilu provinsi, KPU Kaltim masih melakukan pencermatan terkait dengan data yang dibacakan dan dituangkan dalam berita acara hasil tersebut.

"Hal ini untuk menghindari adanya perbedaan atau kesalahan yang bisa berpengaruh pada hasil akhir," tutur Fahmi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler