Prabowo-Hatta Sudah Lengkapi Syarat Gugatan ke MK

Senin, 28 Juli 2014 – 00:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengklaim sudah melengkapi persyaratan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Persyaratan sudah lengkap," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, Minggu (27/7).

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Lepas 15 Calo yang Diduga Peras TKI

Firman menuturkan perlengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PHPU Pilpres dilakukan oleh Tim Advokasi Prabowo-Hatta pada Sabtu (26/7).

Permohonan gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 didaftarkan tim advokasi Prabowo-Hatta dua hari lalu. Mereka yang mendaftarkan gugatan di antaranya Akbar Tanjung, Ahmad Yani, Tantowi Yahya, Ahmad Muzani, Fadli Zon, Didi Supriyadi, dan Martin Hutabarat.

BACA JUGA: Sosok Megawati di Mata Jokowi

Dalam gugatannya tim Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan dua keputusan KPU. Pertama mengenai ketetapan rekapitulasi perolehan suara dan hasil penetapan beserta berita acara rekapitulasinya. 

Gugatan kedua adalah terhadap keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih pilpres 2014 tanggal 22 Juli. Menurut perhitungan mereka, pemenang pilpres adalah Prabowo-Hatta dengan raihan suara 67.139.153 (50,25 persen). (rmo/jpnn)

BACA JUGA: Istri Jokowi Hobi Nongkrong di Pasar Burung

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Minta Umat Bersatu Setelah Beda Pilihan saat Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler