Prabowo - Jokowi Diusulkan Berduet di Pilpres 2024, Pengamat Merespons, Simak

Minggu, 16 Januari 2022 – 11:59 WIB
Ketua Koordinator Sekber Prabowo Jokowi, G Gisel saat deklarasi Prabowo - Jokowi di Jakarta Utara, Sabtu (15/1/2022). Foto: Sekber Prabowo-Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendorong agar Presiden Joko Widodo maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang.

Jokowi diusulkan berduet dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

BACA JUGA: Gisel Dorong Prabowo - Jokowi Maju di Pilres 2024, Nih Alasannya

Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menyatakan usulan Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024 sangat ideal dan rasional.

Sebab, kata dia, dari survei yang ada,  elektabilitas Prabowo Subianto selalu tinggi dibandingkan dengan calon yang lain.

BACA JUGA: Gegara Lihat Foto Prabowo, Netizen Ramai-Ramai Minta Disuntik Vaksin Nusantara

“Usulan tersebut lebih masuk akal dan rasional karena tidak menabrak Undang-Undang dan konstitusi. Apalagi Prabowo dan Jokowi telah selaras dalam mempersatukan bangsa dan itu sudah terbukti,” kata Igor, Minggu (16/1/2022).

Oleh karena itu, Igor menilai latar belakang Prabowo yang militer dan Jokowi yang sipil sangat realistis untuk bisa membangun bangsa ini jauh lebih baik ke depannya.

BACA JUGA: TNI AL Gandeng UMKM untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Menurut Igor, keduanya sudah sangat matang dalam melahirkan kebijakan yang populis untuk kepentingan rakyat dan membangkitkan ekonomi.

Tak hanya itu, kesinambungan pembangunan juga dapat dilanjutkan dengan formulasi pasangan presiden Prabowo-Jokowi.

“Dibandingkan amendemen UUD 1945 serta tiga periode, lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional karena dapat melanjutkan pembangunan dan juga menciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen,” ujar Igor.

Diketahui, ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler