Prabowo Ngotot Minta Diulang

Senin, 21 Juli 2014 – 09:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Meski mendapat penentangan berbagai pihak, bahkan KPU sudah menegaskan tidak akan menunda penetapan pemenang Pilpres, namun capres nomor urut 1 Prabowo Subianto tetap bersikeras agar KPU menunda rekapitulasi nasional pada 22 Juli besok.

Prabowo beralasan banyak sekali laporan-laporan kecurangan di berbagai daerah yang hingga kini belum ditindaklanjuti KPU.

BACA JUGA: RI Kirim Tim Bantu Investigasi MH17

Kepada wartawan dalam acara konperensi pers di Jakarta, Prabowo yang didampingi ketua-ketua umum anggota Koalisi Merah Putih menjelaskan, sesuai rekomendasi Bawaslu, untuk di DKI Jakarta saja ada 5.614 TPS yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sedangkan di Provinsi Jawa Timur ada enam kabupaten dan kota yang juga harus dilakukan pemungutan suara ulang.

”Jadi kami menuntut apa yang sudah dijaminkan undang-undang kepada semua penyelengara pemilu. Itu sesuai sumpah mereka saat memulai proses pilpres bahwa proses Pemilu harus bersih dan transparan. Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, kami bisa menggangap semua proses Pilpres ini cacat (hukum),” tegas Prabowo di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Minggu (20/7).

BACA JUGA: Pengurusan NIP CPNS dari Honorer Molor

Dikatakannya pula, Bawaslu sudah memberikan berbagai rekomendasikan agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di berbagai daerah. Namun hingga kini belum dilaksanakan KPU. Bahkan KPU terkesan memaksakan penetapan pemenang Pilpres pada 22 Juli besok.

”Kalau Bawaslu sudah merekomendasikan pemungutan suara ulang, maka KPU wajib melaksanakannya. Kalau tidak dilaksanakan berarti KPU sudah membuat pelanggaran pidana,” lontar mantan Panglima Kostrad ini.

BACA JUGA: KY: Suap Hakim dalam Kasus Warisan di Pengadilan Agama Marak

Masih di lokasi yang sama, Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham yang juga anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta mengatakan pihaknya memegang semua bukti-bukti kecurangan tersebut, termasuk berbagai rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk melakukan PSU di sejumlah daerah.

”Jadi tuntutan kami meminta KPU menunda rekap nasional itu beralasan. Laksanakan dulu semua itu rekomendasi Bawaslu untuk menggelar PSU, baru rekap nasional. Kami juga meminta DKPP (Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu) unuk menindak tegas oknum-oknum di KPU yang sampai sekarang menolak melakukan PSU, termasuk oknum-oknum yang terlibat rekayasa suara hasil Pilpres,” terang Idrus.

Dijelaskan Idrus pula, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres Pasal 158 ayat 1 disebutkan KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon dan Bawaslu. Dan di pasal yang sama ayat 2 disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara.

Hadir dalam acara konperensi pers itu sejumlah elite parpol anggota koalisi seperti Amien Rais, Akbar Tandjung, Anis Matta, Aburizal Bakrie, MS Kaban, Fadli Zon, Setya Novanto, Hary Tanoesoedibjo, Arya Sinulingga, dan Marwah Daud Ibrahim. (ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Publik Lelah Jika Ada Pemungutan Suara Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler