KY: Suap Hakim dalam Kasus Warisan di Pengadilan Agama Marak

Senin, 21 Juli 2014 – 04:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mensinyalir maraknya kasus suap terjadi terhadap hakim dalam sengketa hak warisan bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Agama. Praktek suap tersebut diduga juga banyak melibatkan calo pemilik modal yang melakukan jual beli perkara tersebut terhadap hakim.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Investigasi Eman Suparman saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (20/7). Eman mengatakan bahwa dalam sengketa hak warisan di Pengadilan Agama yang bernilai miliaran hinga triliyunan Rupiah, pihak pengugat kerap menggunakan jasa calo untuk memenangkan gugatannya.

BACA JUGA: Publik Lelah Jika Ada Pemungutan Suara Ulang

Eman menerangkan bahwa dalam prakteknya, para calo tersebut menuntut bayaran yang tinggi untuk memenangkan sengketa yang diajukan oleh kliennya. Sementara selama di persidangan, hakim dan calo tersebut diduga telah main mata sebelumnya dalam hasil putusan sengketa tersebut. Sehingga, dapat hampir dipastikan bahwa kedua pihak ini telah mengkondisikan jalannya persidangan dan hasil putusannya sejak awal.

"Istilahnya sudah bernegosiasi, kalau aku menang kamu dapat berapa dan aku dapat berapa," kata Eman.

BACA JUGA: Sebut Prabowo Bakal Dicintai Rakyat Asal Mau Legowo

Namun, Eman tidak secara tegas menyebut apakah para calo yang dia maksud telah menyuap hakim Pengadilan Agama dalam perkara sengketa hak warisan itu adalah dari kalangan pengacara atau bukan. "Jadi menurut informasi yang saya dengar memang dalam sengketa tersebut ada cukong yang mau membeli kasus tersebut," ujar Eman.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan adanya hakim Pengadilan Agama yang terlibat suap dalam perkara sengketa hak warisan tersebut. "Sejauh ini belum ada yang ketahuan oleh KY," ucapnya.

BACA JUGA: Kiai Said Nasihati PKB agar Tidak Pecah Lagi

Eman mengakui bahwa pihaknya masih mengandalkan laporan dari masyarakat yang masuk ke KY terkait perilaku hakim di berbagai daerah. Sementara untuk melakukan investigasi sendiri, Eman mengatakan bahwa KY belum mampu melakuakn hal tersebut. "KY belum mampu periksa satu persatu hakim Pengadilan Agama di Indonesia, kita juga tidak tahu siapa hakim yang melakukan itu karena kita tidak bisa menduga-duga. KY kan bukan peneliti. Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat saja kita sudah pas-pasan dari segi pendanaannya," terang Eman.

Dia hanya berharap agar seluruh hakim, tidak hanya hakim di Pengadilan Agama agar dapat menjaga etika dan perilakunya dan tidak tergiur oleh suap. "Mawas diri saja lah para hakim itu. Kesejahteraan dan gaji mereka kan sudah jauh lebih tinggi dari wartawan, jadi jangan berbuat yang nggak-nggak," tandasnya.

Sebelumnya, dugaan Eman tersebut juga sempat diperkuat oleh pengakuan dari salah satu calon hakim agung (CHA) Didin Fathuddin yang merupakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Pemberian uang suap itu menurut Didin bertujuan untuk mempercepat atau malah memenangkan salah satu pihak yang sedang berperkara di pengadilan.

Bahkan Didin sendiri mengaku pernah disodori setumpuk uang di meja kerjanya, namun uang tersebut dengan halus ditolaknya. "Saya sering mendapatkan janji dan pernah disuguhi setumpuk uang di meja," jawab Didin saat menjawab pertanyaan Eman dalam wawancara terbuka CHA di KY, Kamis (10/7) lalu.(dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Anggap Usul Penundaan Rekapitulasi Bentuk Intimidasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler