jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus penodaan agama, memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Penjarakan Ahok sekarang juga!" kata Prabowo saat dihubungi rmoljakarta, Selasa (14/2).
BACA JUGA: Peta Suara Pilkada DKI di Facebook
Alasan Prabowo meminta hakim memenjarakan Ahok, lantaran Gubernur DKI Jakarta ini sudah berulangkali melakukan penistaan agama sejak tahun 2012 terkait surat Al Maidah ayat 51.
"Dia (Ahok) sudah berkali-kali menistakan agama. Saat Ahok masih menjadi calon sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada pemilihan kepala daerah, Ahok sudah mulai menyerang agama Islam. Contohnya, dia menyebutkan ayat suci no, ayat konstitusi yes, atau ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci," kata Prabowo.
BACA JUGA: Tenang, Pendukung Ahok-Djarot Tak Perlu Resah
Selain itu, Ahok juga kerap melontarkan pernyataan kontroversial yang membuat publik gaduh. Bahkan bekas politikus Partai Golkar itu berani melecehkan Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin.
"Selama belum masuk penjara, Ahok pasti rajin bikin gaduh. Makanya majelis hakim sepantasnya menahan dia," kata Prabowo.
BACA JUGA: Ketua DPRD DKI: Saya Lagi Bungkam
Prabowo berharap Presiden Joko Widodo tegas dalam menyikapi masalah Ahok.
"Karena selama ini ada kesan kuat Jokowi melindungi Ahok," kata Prabowo.
Diketahui, hingga kini Ahok masih menghirup udara bebas meski dirinya sudah menjadi terdakwa kasus penodaan agama Islam.
Bahkan, sidang kasus yang membelit rekat duet Jokowi di Pilgub DKI 2012 itu sudah berlangsung selama 10 kali. Parahnya lagi, Ahok tidak dinon-aktifkan sebagai Gubernur Jakarta. (ipk/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Ahok Belum juga Dinonaktifkan
Redaktur & Reporter : Adil