Prabowo Pertanyakan Kelayakan 300 JPO di Jakarta

Senin, 26 September 2016 – 07:21 WIB
JPO Pasar Minggu yang roboh pada Sabtu (24/9) lalu. Foto: TMC Polda Metro Jaya

jpnn.com - JAKARTA - Robohnya pagar dan papan reklame jembatan penyebrangan orang (JPO) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9) lalu, menjadi perhatian serius DPRD DKI. Apalagi insiden tersebut menyebabkan empat nyawa melayang dan enam korban luka-luka serius.

Anggota Komisi B DPRD DKI Prabowo Soenirman meminta pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa JPO lainnya di ibu kota masih dalam kondisi layak. Pasalnya, ada 300 lebih titik JPO tersebar di wilayah DKI Jakarta.

BACA JUGA: Papan Reklame di Kemang Ambruk, Kios dan Bengkel jadi Korban

”Kami meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan seluruh JPO di ibu kota. Karena diyakini masih banyak yang kondisinya buruk dan rawan ambruk seperti di JPO Pasar Minggu,” ujar Prabowo kepada wartawan, Minggu (25/9).

Menurut Prabowo, Komisi B juga berencana memanggil instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan dan juga PT Transjakarta, selaku penanggung jawab JPO. Selain itu, aparat kepolisian juga diharapkan ikut melakukan penyelidikan, karena diduga kuat ada unsur kelalaian. 

BACA JUGA: Ahok Bakal Hapus Reklame di Seluruh JPO secara Bertahap

”Jika ada yang bersalah harus dikenai sanksi tegas, dan jangan sampai lepas tangan,” ujar politikus Gerindra itu.

Lebih jauh, Prabowo juga menyoroti keberadaan papan iklan atau reklame di JPO. Selain pemasukan untuk daerah yang tidak transparan dari reklame tersebut, diduga pemasangannya juga tidak sesuai prosedur yang benar.

BACA JUGA: JPO Roboh, Ahok : Kita Gak Tahu Apa Konstruksinya Abal-abal

”Semua persoalan tersebut harus menjadi pekerjaan rumah Pemprov DKI yang secepatnya bisa diselesaikan. Pimpinan DKI jangan hanya bisa marah-marah saja dan mencari kambing hitam dengan menyalahkan pihak lain,” tegasnya.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna juga mengkritik pengelolaan JPO serta papan reklame luar ruangan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dia mempertanyakan apakah DKI Jakarta memiliki standar baku terkait aturan pemasangan iklan media luar ruang di JPO.

”Kalau DKI tidak punya standarnya, berarti ada kesalahan dalam pemasangannya,” ujar Yayat.

Menurut Yayat, besaran media luar ruang yang dipasang di JPO sangat berkaitan dengan pajak yang dibayar. Sehingga harus dipertanyakan bagaimana prosedur dalam pemasangan.

"Karena terus terang saja, besarnya media luar ruang sangat terkait dengan pajaknya. Jadi pertanyaannya, mengapa bisa dipasang dan bagaimana prosedur pemasangan itu? Jadi, ketika sudah terjadi bencana seperti ini, harus dicari yang bertanggung jawab. Apakah pemasang iklan atau yang memberikan izin pemasangannya," tegasnya. 

Biasanya, Yayat menerangkan, untuk pemasangan iklan khususnya di media luar ruang, dilakukan melalui proses. Hal inilah yang harus diusut sehingga bisa dicari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam tragedi yang menewaskan tiga orang tersebut.

"Kalau iklan berbahaya ditempatkan di JPO, harusnya JPO jangan dipasang buat iklan. JPO kan media publik. Di mana-mana di DKI kalau pemasangan izin itu, ada yang dilelangkan titiknya. Apakah ini ada pemiliknya enggak? Apakah pemasangannya sudah memenuhi standar," tanyanya. (wok/ind/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Tes Kejiwaan, Ahok Mengaku Waras, Agus Harimurti?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler