Prabowo-Samad Didukung Berpasangan di Pilpres 2014

Rabu, 19 Maret 2014 – 10:41 WIB
Prabowo Subianto. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Koordinator Barisan Rakyat Anti Kejahatan Korupsi (BRAKK!), Bagus Brajamusti, menilai wacana memadukan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai calon Presiden dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, sebagai calon Wakil Presiden pada pemilu 2014, cukup efektif.

Terutama untuk menghadang capres/cawapres pilihan koruptor dan konglomerat hitam.

BACA JUGA: Tawar Menawar Raperda, Wani Piro?

"Prabowo-Samad adalah pasangan yang ideal untuk perubahan dan kebangkitan Indonesia. Keduanya pasangan anti korupsi, jadi sangat efektif untuk menghadang capres/cawapres pilihan koruptor dan konglomerat hitam", ujarnya di Jakarta, Rabu (19/3).

Menurut Bagus, pihaknya sudah mendengar desas-desus bahwa para koruptor dan konglomerat hitam bermain sebagai bandar dalam menentukan pencapresan pasangan tertentu.

BACA JUGA: Setahun, Indeks Antikorupsi Naik 0,43 Persen

"Saya mendengar hal itu dan ini sangat mungkin, karena kan data berbicara. Saat ini sangat banyak kader partai politik yang juga terlibat korupsi. Silahkan saja cek, partai-partai apa saja yang terlibat korupsi," katanya.

Oleh sebab itu, Bagus menilai wacana pencapresan Prabowo-Samad, jika bisa direalisasikan akan sangat bisa membenahi penyakit bangsa sampai ke akar-akarnya.

BACA JUGA: Tiga Tahun Tersangka, 5 Kali Berkasnya Dikembalikan Jaksa

"Harusnya KPU dan Bawaslu proaktif melakukan sosialisasi kepada rakyat untuk jangan memilih capres/cawapres yang didukung koruptor dan konglomerat hitam," katanya.

Bagus mendukung pemaduan dua nama tersebut, karena di bawah kepemimpinan Abraham Samad, KPK terlihat semakin luar biasa dalam memberantas korupsi di tanah air. Sementara Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan, secara tegas menyatakan dukungannya untuk memerkuat lembaga KPK.

Prabowo menurut Bagus, bahkan terus berkampanye mengajak rakyat untuk melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya pelemahan KPK melalui Rancangan Undang-Undang  (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-KUHP yang tengah dibahas oleh DPR RI.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Anggota Dewan Harus Terbuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler