jpnn.com, BANJARMASIN - Berkas dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Tanah Laut (Tala), Drs Adriansyah dan Walikota Banjarmasin, H Muhiddin semakin tak jelas. Padahal, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2010 lalu. Tim Penyidik Polda Kalsel sudah menyerahkan berkas kasus itu kepada kejaksaan, namun empat kali pula dikembalikan dengan alasan masih kurang lengkap.
"Untuk keempat kalinya berkas ini kembali diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel. Ini yang kelima kalinya," kata Dirreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari kepada wartawan.
BACA JUGA: Diduga Terima Gratifikasi, Mulan Jameela Disentil KPK
Disebutkan, berkas perkara Walikota Banjarmasin dan mantan Bupati Tanah Laut ini sudah digelar ekspose bersama-sama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam ekspos yang juga dihadiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel itu, KPK menyatakan berkasnya sudah cukup lengkap.
"Dari pihak KPK sudah dinyatakan cukup akan tetapi mungkin JPU (Jaksa Penuntut Umum) punya pendapat lain, jadi kita harus menghargai itu juga," jelas Lukas.
BACA JUGA: KPK Harus Kejar Oknum Penegak Hukum yang Terima Duit Gratifikasi Imam Nahrawi
Lukas menambahkan, bahwa pihaknya akan berusaha melengkapi seluruh berkas yang diminta sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari kejaksaan. "Targetnya, kita akan segera melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan. Kalau sesuai dengan aturan 14 hari kita harus melengkapi," urainya.
Sebelumnya, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Erwan Suwarna membenarkan bahwa berkas perkara Aad dan Muhidin di kembalikan ke Polda Kalsel. Karena ada unsur-unsur yang disangkakan masih belum bisa dipenuhi. Unsur-unsur tersebut diminta untuk mempertajam dakwaan.
BACA JUGA: 476 Kepala Daerah Tak Pernah Lapor GratifikasiÂ
"Kurang unsur, karena unsur pasal itu kan bermacam-macam, unsur itu yang belum menyambung dengan keterangan alat bukti maupun saksi. Jadi alat bukti untuk mendukung unsur itu belum ada atau belum cukup, sementara jika berkas itu dinyatakan lengkap atau baru bisa di bawa ke persidangan minimal harus ada 2 alat bukti," bebernya.
Disinggung apakah mungkin kasus dua tokoh asal banua ini di SP 3 kan, Erwan mengatakan tidak mau berandai-andai, sepanjang berkas itu bisa dipenuhi pihaknya akan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap, tapi kalau berkas memang belum lengkap, tentu akan kita kembalikan dan meminta kepada pihak kepolisian agar dapat melengkapi sesuai dengan petunjuk. “Kalau memang itu terpenuhi unsur-unsurnya, ya kita akan maju,” ujarnya.
Sekedar informasi, kasus ini bermula ketika Walikota Banjarmasin H Muhiddin mengurus izin Kuasa Pertambangan (KP) miliknya di di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ditemukan adanya penyerahan uang Rp3 miliar dan Rp2 miliar dari H Muhidin kepada Adriansyah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Laut.
Namun, sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2010 lalu, kasus ini tidak kunjung selesai. Berkas dari penyidik Polda Kalsel selalu kandas dan dikembalikan oleh aparat Kejaksaan Tinggi Kalsel.(tim/fuz/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi