jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Seusai mendengar pengumuman, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran telah mendapat dukungan untuk menjadi pemimpin Indonesia lima tahun ke depan.
BACA JUGA: Terima Hasil Pilpres, Surya Paloh Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
"Saya ingin juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Pak Joko Widodo. Beliau rangkul dan bahkan beliau yang juga sangat besar mendorong saya, sehingga hari ini saya mendapat mandat dari rakyat," kata Prabowo dalam pidatonya kemenangannya di depan rumah kawasan Kartanegara, Jakarta Selatan, Rabu, malam.
Menurut Prabowo, Jokowi merupakan sosok negarawan yang patut contoh.
BACA JUGA: Prabowo Dinyatakan Menang Pilpres 2024, Anies Kekeh Bawa Gugatan ke MK
Salah satu yang harus dicontoh yakni rekonsiliasi partai yang dia lakukan selama menjabat sebabnya presiden.
Hal itu pula, lanjut Prabowo, yang akan dia lakukan setelah nanti dilanjutkan menjadi presiden demi persatuan dan kesatuan bangsa.
BACA JUGA: Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional
Prabowo juga memastikan akan menjadi presiden untuk seluruh masyarakat, bahkan untuk mereka yang tidak memilihnya dalam pemilu.
"Kita harus bersatu, kita harus rukun, kita harus bekerja sama untuk membawa Indonesia menuju kemakmuran," kata Prabowo.
KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 sesuai dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.
Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.
Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.
Sebelumnya, KPU RI menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu (28/2) hingga Senin (18/3).
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.
Ke-38 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.
Selanjutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh
Berikutnya Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.
Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjelang Sahur Almizan dan Fahrulrazi Didatangi Oknum TNI, Banjir Darah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti