jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto tidak akan melepas jabatan sebagai ketua umum Partai Gerindra, kalau nanti dipercaya Presiden Joko Widodo menjadi menteri di Kabinet Kerja Jilid II.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak ada larangan kalau menjadi menteri harus melepas jabatan ketua umum.
BACA JUGA: Rela Jadi Anak Buah Jokowi, Prabowo Terbukti Berhati Besar
"Ya kan tidak ada larangan kalau jadi menteri harus melepas ketua umum," ungkap Riza di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10).
Dia mengatakan semua kader Partai Gerindra memang meminta Prabowo dari awal memimpin partai. Menurut Riza, kepemimpinan Prabowo di Partai Gerindra menunjukkan prestasi yang luar biasa.
BACA JUGA: Partai Gerindra Masuk Kabinet, Relawan Jokowi Kecewa
“Dari partai yang baru berdiri 11 tahu, lalu jadi partai rangking dua nasional (sekarang),” tegasnya.
Riza menegaskan bahwa itu merupakan sebuaha capaian luar biasa bagi partai politik di negeri ini.
“Padahal, Prabowo bukan politisi. beliau seorang militer, negarawan tetapi bisa memanajemen, membangun partai yang lebih baik,” ungkapnya.
Karena itu, Riza memastikan Prabowo tidak akan melepas jabatan sebagai ketua umum partai berlambang kepala burung garuda tersebut. Terlebih lagi, tidak ada aturan yang melarang menteri merangkap ketua umum partai politik.
Dia mencontohkan, buktinya periode 2014-2019 lalu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga menjabat sebagai ketum Partai Golkar. Bahkan, sebelumnya juga, Menteri Agama Suryadharma Ali merangkap sebagai ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Tidak diatur dalam UU bahwa menteri harus melepas jabatan partai. Itu tidak diatur,” tegasnya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy