Prada DP Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jumat, 23 Agustus 2019 – 23:13 WIB
Prada DP dengan sikap istirahat di tempat mendengarkan tuntutan dibacakan Oditur Militer. Foto: Julheri/SUMEKS.CO

jpnn.com, PALEMBANG - Prada Deri Permana (DP), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Kamis (22/8).

Oditur militer, Mayor CHK Darwin Butar Butar SH dan Mayor CHK Andi Putu menuntut terdakwa Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Pemilik Ipung Salon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Oditur Militer menilai dakwaan primer pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana terbukti. Terdakwa menurut Oditur Militer terbukti telah merencanakan membunuh Vera Oktora.

BACA JUGA: Daftar 19 Pesepakbola Muda yang Dikirim Vamos Indonesia Berguru ke Spanyol

BACA JUGA: Prada DP Menangis Sesenggukan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dalam tuntutannya, Oditur Militer berkesimpulan dakwaan primer, pembunuhan berencana (340 KUHP) telah terbukti dan pasal dakwaan sekunder 338 KUHP tidak perlu dibuktikan lagi.

Dalam tuntutannya, Oditur juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tambahan, dipecat dari kedinasan militer TNI, angkatan darat.

BACA JUGA: Tiga Pemuda ini Cari Gara - Gara, Mencuri di Rumah Anggota TNI

Usai tuntutan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledooi (pembelaan), Kamis, 29 Agustus 2019.

Majelis hakim pengadilan militer I-04 Palembang, Letkol CHK Muhammad Kazim SH, selaku hakim ketua beranggotakan Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH, dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH akhirnya menunda sidang pekan depan.

Terbukti Pembunuhan Berencana

Oditur Militer menilai ada persesuaian antara pengakuan terdakwa dan ada cukup bukti selama persidangan.

Oditur militer juga melihat adanya motif sakit hati dan dendam karena terdakwa selama ini sudah banyak berkorban untuk korban Vera Oktora.

Menurut Oditur Militer, selama berpacaran Prada DP sudah banyak memberikan perhatian, membelikan pakaian, makanan, dan handphone kepada korban dan terdakwa terus yang datang ke rumah korban. Sedangkan Vera tidak.

Bahkan puncaknya saat terdakwa dilantik jadi tentara pada bulan April, korban Vera tidak bisa hadir dengan alasan sedang magang atau pelatihan di Indomaret.

BACA JUGA: Dipanggil Timnas Indonesia, Pemain Muda PSMS Ini Langsung Naik Gaji 50 Persen

Padahal, pada saat bulan November 2018 ketika terdakwa akan menjalani pendidikan militer korban ada ikut menemani.

Puncaknya, pada 17 April saat terdakwa libur pendidikan datang ke rumah korban dan mengajak Vera jalan, namun korban menolak.

Bahkan ibu korban ada mengusir terdakwa dengan mengatakan, “‘Baliklah kau!, kalu orang sudah tidak mau jangan dipaksa-paksa”. Terdakwa saat itu pulang tanpa permisi.

Saat bertemu itu terdakwa juga ada mengambil handphone Samsung lipat yang diberikannya kepada korban.

Tujuannya untuk diganti dengan handphone merek Oppo yang lebih baik, tujuannya agar selama pendidikan terdakwa bisa video call dengan korban. Namun ini pun ditolak oleh Vera.

Terungkap pula di persidangan terdakwa ada curhat pada saksi Sherly Marlita, bahwa korban Vera tidak tahu berterima kasih.

Sherly Ini adalah kekasih gelap terdakwa, dan juga teman SMA terdakwa, sekaligus dulunya adalah kakak tingkat korban Vera di SMA yang sama.

Saat sidang, terdakwa mengaku selain curhat juga melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali dengan saksi Sherly, pada 4,5,6 dan 7 Mei 20119, sebelum akhirnya membunuh korban Vera di penginapan Sahabat Mulya, Sungai Lilin pada 8 Mei 2019.

Alasan terdakwa kabur dari tempat pendidikannya di Baturaja juga diungkap Oditur Militer adalah dipicu keinginan terdakwa menemui Vera.

Terdakwa curiga korban ada pacar baru, setelah sekian lama tidak dapat bertemu dan berkomunikasi.

Saat di kosan yang disewa terdakwa (Banten-5) saat bersama Sherly, terdakwa berusaha mencari nomor HP korban, Vera.

Ternyata saat terdakwa mencoba mengirim pesan WA ke ayuk korban di Bengkulu, ternyata nomor itulah yang dipakai korban Vera saat itu.

Selanjutnya, terdakwa mengajak korban janjian di depan stasiun KA Kertapati agar seolah-olah terdakwa baru saja pulang dari pendidikan di Baturaja, dan agar korban tidak curiga.

Terdakwa lantas melancarkan aksinya, saat bertemu di stasiun KA dengan sepeda motor korban Vera, terdakwa membawa korban ke Sungai Lilin dengan alasan untuk bertemu dengan bibinya Elsa yang tinggal di Betung.

Namun saat tiba di Betung, keduanya stop untuk makan. Terdakwa malah tidak menuju rumah Elsa tapi melanjutkan perjalanan ke Sungai Lilin yang jaraknya 60 Km dari Betung.

Dengan alasan akan mencari penginapan di Sungai Lilin, padahal terdakwa sudah ada rencana saat di penginapan akan membunuh korban. Jika di handphone korban ditemukan foto laki-laki lain maka korban akan dihabisi.

Terdakwa juga mengetahui kalau di sungai Lilin, ada pamannya, Dodi, yang tinggal disana. Dengan harapan, jika terjadi sesuatu setelah terdakwa membunuh korban Vera, ada orang yang dapat dimintai tolong.

Di akhir tuntutannya, oditur militer menilai terdakwa telah melanggar Sapta Marga dan sumpah prajurit, merusak nama baik TNI, menghilangkan nyawa korban Vera Oktora dan berusaha memutilasi, merusak barang bukti dan berencana menghilangkan jasad Vera Oktora.

BACA JUGA: Pemilik Ipung Salon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Seperti diwartakan, pada 8 Mei 2019 Prada DP keluar dari Penginapan Sahabat Mulia di Jalan PT Hindoli, Sungai Lilin setelah membunuh kekasihnya, Vera Oktora.

Mayat kasir Indomaret Jensu 3 Palembang itu baru ditemukan petugas hotel pada, Jum’at, 10 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 WIB dalam kondisi menggenaskan dengan tangan termutilasi.

Setelah buron sekian lama, Prada DP akhirnya menyerahkan diri pada anggota Den Intel Kodam II Sriwijaya dan Denpom II/4 di Padepokan Monghiang yang dipimpin Abuya Haji Sar’i di Serang Banten, Kamis (13/6/2019). (jul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buronan Pembunuh Hakim Tua Akhirnya Ditangkap, Motifnya karena Sakit Hati


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler