Prada DP Pemutilasi Pacar Minta Keringanan Hukuman

Jumat, 30 Agustus 2019 – 17:00 WIB
Sidang Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8). Foto: Aziz Munajar/Antara

jpnn.com, PALEMBANG - Prada Deri Permana (DP), terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktora mengaku khilaf saat melakukan perbuatan keji tersebut.

Hal itu diungkapkan Prada DP saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8). Terdakwa membacakan pembelaannya sembari menangis.

BACA JUGA: Doa Al Ghazali untuk Sahabatnya Korban Kekejian Ibu Tiri

"Saya tidak pernah berniat mencelakai Fera (korban). Saya melakukan pembunuhan karena khilaf karena ia mengaku hamil dua bulan," ujar Prada DP saat membacakan pledoi.

Terdakwa juga keberatan atas keterangan yang diberikan saksi keenam, yakni Imelda Wulandari yang menyebut terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata akan membunuh korban daripada korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

BACA JUGA: Terungkap, Istri Pembunuh Suami dan Anak Tiri Terbelit Utang Rp 10 M

Prada DP membantah keterangan tersebut, menurutnya sebagai kekasihnya pada saat itu tidak mungkin terdakwa berlaku kasar, sehingga ia sangat kecewa dengan kesaksian Imelda dan menyebut jika Imelda memang tidak pernah menyukai hubungannya dengan korban.

BACA JUGA: Prada DP Pemutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA: Pengakuan Istri Penyewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami dan Anak Tiri

Selebihnya terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dan meminta hukumannya diringankan. "Saya meminta tolong pertimbangan keringanan hukuman untuk saya, Yang Mulia," kata Prada DP di hadapan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Khazim.

Sementara penasehat hukum terdakwa Serka CHK Reza Pahlevi, juga menyampaikan beberapa poin pembelaan yang menyebut dugaan pembunuhan berencana tidak memiliki bukti kuat.

Sebelumnya, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8), menuntut terdakwa anggota TNI Prada Deri Permana dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. (aziz munajar/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IRT di Kebon Jeruk Ditemukan Bersimbah Darah, Banyak Luka Tusuk


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler