jpnn.com, SAMBAS - Prajurit TNI yang tergabung dalam Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas mengamankan 10 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan puluhan minuman keras (Miras) saat melaksanakan patroli di Desa Sebunga dan Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilis tertulisnya di Mako Satgas Yonif 642 Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu (28/2/2021).
BACA JUGA: Evaluasi Penerapan PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Bentuk 7 Tim Supervisi
Dansatgas mengatakan, 10 orang PMI Non-Prosedural tersebut berasal dari Makassar, Pontianak dan Sambas yang akan kembali ke Indonesia setelah diberhentikan dari pekerjaannya di Malaysia akibat dampak Pandemi Covid-19.
“Mereka diamankan saat melewati jalur tikus (jalur pelolosan) serta tidak memiliki dokumen yang lengkap,” ungkap Letkol Alim.
BACA JUGA: Kontak Tembak TNI dan KSB di Intan Jaya Papua, Satu Tewas
Dia nenambahkan, Miras ilegal yang diamankan terdiri dari 36 botol Miras merk Benson, 6 botol merk Tiger dan 6 botol Merk Kingway yang diamankan saat Pos Pamtas Temajuk yang dipimpin oleh Letda Inf Ryan Hidayat bersama 3 orang anggotanya di Dusun Sempadan, Temajuk.
Menurut dia, patroli dan giat ambush rutin dilakukan dengan tetap selalu berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga kondisi kondusif di perbatasan.
BACA JUGA: Reaksi Keras Habib Rizieq soal Perpres Investasi Miras, Maksiat!
“Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun untuk kegiatan-kegiatan ilegal terutama di jalur-jalur ilegal yang banyak terdapat di perbatasan RI-Malaysia sektor barat ini,” tutur Dansatgas.
Selanjutnya, Dansatgas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan demi kebaikan dan keamanan semua.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich