Prajurit TNI Dikeroyok Anggota Moge, Jangan Ada yang Intervensi 

Senin, 02 November 2020 – 13:56 WIB
Foto: dua tersangka anggota moge yang menganiaya prajurit TNI sedang diperiksa di Polres Bukittinggi. (Dok Puspomad).

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium IPW Neta S Pane meminta para pensiunan dan mantan pejabat tinggi jangan mengintervensi Polres Bukittinggi maupun Polda Sumbar dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah pengendara motor gede (moge) terhadap dua anggota TNI di daerah itu.

IPW berharap, jajaran Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar juga jangan mau diintervensi oleh siapapun.

BACA JUGA: Puspomad Bakal Periksa 2 Prajurit TNI Korban Aksi Brutal Rombongan Moge di Bukittinggi

"Jajaran kepolisian di Sumbar harus Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) dalam menangani kasus penganiayaan terhadap dua anggota TNI itu," kata Neta kepada pers, Senin (2/11).

Neta meminta supaya para tersangka harus tetap ditahan dan jangan sampai penahanannya ditangguhkan sampai berita acara pemeriksaan atau BAP-nya dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA: Menkes Masuk Rumah Sakit Lagi karena Covid-19

Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap pengendara moge yang menganiaya kedua anggota TNI itu hanya akan menimbulkan ekses negatif bagi Polres Bukittinggi.

"Bukan mustahil penangguhan itu akan memunculkan kemarahan kawan-kawan korban," jelas Neta.

BACA JUGA: Ormas Sapu Jagat Perang dengan BPPKB Banten, Saling Serang Pakai Sajam

IPW juga berharap, kedua korban jangan mau menerima tawaran damai dari para pelaku penganiayaan.

Dia menyatakan kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para pelaku maupun para pengendara moge lainnya agar tidak arogan, tidak ugal-ugalan, dan tidak ringan tangan main keroyok di jalanan.

"Kasus ini perlu dituntaskan hingga di pengadilan agar terang benderang," ungkapnya.

Menurut Neta, jika kasus ini damai di tengah jalan, bukan mustahil orang-orang di jalanan akan dengan gampang menganiaya dan memukuli anggota TNI atau Polri di jalan karena nantinya bisa berdamai.

"Akibatnya, anggota TNI dan Polri sebagai aparatur negara tidak lagi memiliki wibawa di mata masyarakat," jelas Neta.

Ia menambahkan, selama ini oknum TNI Polri yang terlibat melakukan aksi kekerasan terhadap anggota masyarakat ditindak tegas dan diproses hingga ke sidang Propam, seperti kasus di Ciracas, Jakarta.

Karena itu, Neta berpendapat sangatlah wajar jika masyarakat sipil yang menganiaya dan mengeroyok anggota TNI Polri juga ditindak tegas dan kasusnya bisa dituntaskan di pengadilan.

"Apalagi dalam kasus moge ini, para pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, yakni melakukan penganiayaan dan melawan anggota TNI sebagai aparatur negara," ungkap Neta. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler