Puspomad Bakal Periksa 2 Prajurit TNI Korban Aksi Brutal Rombongan Moge di Bukittinggi

Minggu, 01 November 2020 – 14:29 WIB
Dua pengendara moge yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap prajurit TNI sedang diperiksa di Polres Bukittinggi, Sumbar, Sabtu (31/10). Foto: dokumentasi Puspomad

jpnn.com, BUKITTINGGI - Dua prajurit TNI AD menjadi korban pengeroyokan oleh rombongan motor gede (moge) di Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10) lalu.

Atas insiden itu, kepolisian menetapkan empat anggota klub moge sebagai tersangka.

BACA JUGA: Belasan Moge Harley Davidson Milik Pengeroyok Dua Anggota TNI Disita Polisi

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko mengatakan, pihaknya turut memantau perkembangan kasus tersebut.

Selain itu, kedua korban yakni Serda Mistari dan Serda Yusuf telah membuat laporan dengan nomor laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukittinggi.

BACA JUGA: Balasan Tata Janeeta untuk Netizen Dengki soal Pernikahannya: Tolong Jaga Mulut Anda

"Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP," kata Dodik dalam keterangannya, Sabtu (31/10) malam.

Tak hanya memantau perkembangan kasus, Puspomad juga bakal memeriksa dua prajurit TNI yang dianiaya rombongan moge Harley Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi itu.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Pemukulan Anggota TNI di Bukittinggi Bertambah, Begini Perannya

“Keduanya akan dimintai keterangan Subdenpom Bukittinggi Denpom Sumatera Barat atas insiden tersebut. Bila ada pelanggaran hukumnya yang akan diproses sesuai aturan hukum," tegas dia.

Dodik pun mengapresiasi kerja Komandan Kodim 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi serta Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara atas cepat tanggap keduanya ketika menyelesaikan kasus. Menurutnya, saat ini biarkan penyidik menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu.

"Terhadap kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukit Tinggi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut. Berilah kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," terang dia.

Diketahui, Polres Bukittingi telah menahan empat tersangka pengeroyokan yang merupakan anggota klub moge HOG. Mereka adalah BS (19), MS (49), JAD alias D (26), dan HS alias A (48). (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler