Prajurit TNI Temukan Barang Terlarang dari Seorang Pria di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 30 September 2021 – 14:14 WIB
Personel Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. (Foto ANTARA/HO-Satgas Pamtas)

jpnn.com, PONTIANAK - Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Perbatasan Batalion Infanteri Mekanis 643/Wanara Sakti di Pos Dalduk Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menangkap seorang pria berinisial L (33), yang kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 

Komandan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti Letnan Kolonel Infanteri Hendro Wicaksono menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial L itu dilakukan Rabu (29/8) malam ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelintas. 

BACA JUGA: Prajurit TNI Temukan 3 Karung di Perbatasan RI-Timor Leste, Isinya Bukan Narkoba

"Penangkapan terduga pelaku itu Rabu  (29/9) malam ketika kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang atau pelintas yang melewati Pos Dalduk Kotis Entikong," kata Hendro Wicaksono dalam keterangannya di Makotis Entikong, Kamis (30/9). 

Hendro menjelaskan penangkapan itu berawal saat Danru Jaga Pos Dalduk Kotis Entikong Serda Rabiul Azmi memerintahkan kepada anggota jaga untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua yang melintasi Pos Dalduk.

BACA JUGA: Satgas Pamtas Yonarhanud Serahkan Miras Bermerek Ke BC Nunukan, Sebegini Banyaknya

Dia menambahkan pada saat pemeriksaan tersebut, melintas seorang warga berinisial L yang kemudian diperiksa oleh anggota jaga.  

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap L tersebut, didapatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,8 gram di kantong celananya," katanya.

BACA JUGA: Satgas Pamtas RI-Malaysia Bersama Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Hendro menjelaskan dari hasil pemeriksaan menggunakan alat tes narkoba dengan tiga indikator oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) wilayah Entikong, dapat dipastikan barang tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu. 

Selanjutnya, L beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Entikong untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan selalu melakukan pengawasan secara ketat di seluruh jalur perbatasan guna mencegah segala bentuk tindakan ilegal, salah satunya adalah peredaran narkoba yang sangat merugikan generasi bangsa,” ujarnya.

Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang cukup baik dengan Satgas Pamtas sehingga bisa mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Entikong.

“Ke depan, sinergi ini harus tetap dijaga sehingga Satgas Pamtas bisa mencegah, dan Polri bisa melakukan penindakan terhadap setiap tindak ilegal di Kecamatan Entikong,” kata AKP Oloan Sihombing. (antara/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler