Prajurit TNI Teriak 'Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq', Begini Respons Kolonel Refki

Rabu, 11 November 2020 – 13:49 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Di media sosia tersebar video seorang anggota TNI AD berteriak "Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab".

Video berdurasi 17 detik diambil sejumlah saat prajurit TNI menggunakan truk militer NPS menuju  ke Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan Bandara Soekarno Hatta, 9 November 2020, sehari jelang kepulangan Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Ada Politikus PDIP Siap Pertemukan Jokowi dengan Habib Rizieq

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar membenarkan adanya aksi seorang prajurit yang berteriak penuh semangat mengucap "Kami bersama Imam Besar Habib Rizieq", saat berada di truk militer.

Kodam Jaya pun bakal memberikan sanksi ke prajurit tersebut.

BACA JUGA: 1 Jam Anies Baswedan Bertemu Habib Rizieq, Bahas Reuni Akbar PA 212 2 Desember?

Menurut Refki, prajurit tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.

Video itu diambil pada 9 November 2020 saat dia dalam perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vital kepulangan Rizieq Shihab.

BACA JUGA: 9 Fakta tentang PermenPAN-RB 72 Tahun 2020, PPPK Kecewa

“Jadi, yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya,” ujar Refki dalam keterangannya, Rabu (11/11).

Refki menerangkan, dalam perjalanan sekitar pukul 10.00 WIB Kopda Asyari merekam video saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur. Adapun tindakan yang dilakukan Asyari telah menyalahi aturan militer.

Atas perbuatannya itu, Asyari pun harus menerima sanksi dan menjalani hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Pada tata kehidupan militer, tindakan prajurit itu jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandas Refki. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler