Praka Marten Priadinata Dipecat dari TNI dan Dihukum 20 Tahun Penjara

Selasa, 24 November 2020 – 21:57 WIB
Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis 20 tahun terdakwa Praka Marten Priadinata Chandra. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Praka Marten Priadinata Chandra terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya Ayu Lestari divonis 20 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Medan, Selasa (24/11).

Praka Marten yang bertugas di Korem 023/KS dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sang istri.

BACA JUGA: Aksi Prajurit TNI Sungguh Heroik di Tengah Guyuran Hujan

Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, dalam putusannya di Pengadilan Militer I Tinggi Medan, Selasa, mengatakan Praka Marten juga dipecat dari Dinas TNI AD.

Menurut Hakim Ketua, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar 8 wajib TNI butir ke-7, merusak citra TNI AD pada umumnya dimata masyarakat, dan khususnya Korem 023/KS.

BACA JUGA: Dua Remaja tak Kunjung Pulang, Saat Ditemukan Kondisinya Sangat Mengenaskan, Geger

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan sangat menyesali perbuatannya. Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir.

Sebelumnya, Oditur Militer 1-02 Medan menuntut terdakwa Praka Marten dengan pidana mati dan melanggar Pasal 340 KUH Pidana, karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Lestari.

BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Fakhrul Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Mengenaskan

Terdakwa Praka MPC menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa,(6/10).Dengan Surat Dakwaan No,Sdak/55/VIII/2020 tanggal 13 Agustus

Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I.02/AD/IX/2020 ini digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak

Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa, dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.Terdakwa Praka MPC dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler