Praka MS Diduga Jual Amunisi, Terancam Dipecat dari TNI

Selasa, 23 Februari 2021 – 17:41 WIB
Komandan Pomdam XVI/Pattimura, Kolonel CPM Johni P.J Pelupessy mengatakan, Praka MS, oknum anggota Yon Infanteri 733 Masariku terancam dipecat dari kedinasan karena diduga terlibat penjualan 600 butir amunisi. (23/2) (daniel leonard)

jpnn.com, AMBON - Komandan Pomdam XVI/Pattimura Kolonel CPM Johni P.J Pelupessy mengatakan 600 butir amunisi kaliber 6,56 milimeter yang dijual kepada tersangka WT alias J adalah milik Praka MS dari satuan Batalyon Infanteri 733 Masariku.

Pomdam XVI/Pattimura sudah mengamankan tersangka Praka MS. Sementara, tersangka WT alias J yang sudah ditahan di Polres Bintuni, Papua Barat.

BACA JUGA: Irjen Paulus Waterpauw: Cepat atau Lambat, Anggota Polri Jual Senjata kepada KKB Pasti Ditangkap

"Tadi malam (Praka MS) baru kami amankan, jadi masih dilakukan pengembangan pemeriksaan apakah ada keterlibatan anggota lain terkait kepemilikan ratusan butir amunisi tersebut," kata Kolonel CPM Johni Yohanes Pelupessy di Ambon, Selasa (23/2).

Proses hukum kasus ini mendapatkan perhatian dari Kepala Staf TNI Jenderal Andika Perkasa dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

BACA JUGA: 2 Oknum Polri Diduga Jual Senjata Api kepada KKB, DPR: Pecat dan Pidanakan!

Oleh karena itu, Praka MS bakal dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan sebagai anggota TNI AD. "Jadi janganlah main-main,” tegasnya.

Johni menegaskan bahwa bila ada oknum anggota TNI kedapatan menjual senjata api maupun amunisi, bakal mendapat sanksi berat bahkan bisa sampai dipecat.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Irjen Sambo Terkait Kasus Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB

“Kalau sampai kedapatan ada anggota TNI yang menjual senpi dan amunisi baik kepada masyarakat untuk alasan berburu maupun kepada pihak lain yang mengacaukan keamanan, akan dipecat," katanya.

Lebih lanjut Kolonel CPM Johni mengaku masih curiga dengan jumlah amunisi yang begitu banyak, yang tidak mungkin dimiliki sendiri oleh tersangka Praka MS.

Ia menuturkan, dari setiap kali kegiatan menembak, Praka MS mengaku mengumpulkan amunisi sebanyak 200 butir selama beberapa tahun serta tidak melibatkan rekan-rekannya.

“Namun, perlu diselidiki lagi 400 butir amunisi yang lain itu milik anggota yang mana," ujarnya didampingi Kapendam XVI/Pattimura Mayor Inf Kukuh.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, enam pelaku penjual senpi dan amunisi berinisial SHP alias S dan MRA (oknum polisi), SN, RM, HN, serta AT tidak punya kaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Barat atau pun Papua.

"Mereka yang kami amankan ini melakukan transaksi lewat perantara seperti tersangka WT alias J yang kini sudah ditahan di Polres Bintuni, Papua Barat," ujarnya.

Untuk mendapatlan senpi dan amunisi di Kota Ambon, tersangka J datang ke sini menumpang pesawat terbang lalu kembali ke Papua Barat melalui Pulau Seram (Maluku) lewat perjalanan laut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler