Praktik Dokter dan Bidan akan Dibatasi

Saat Pemberlakuan BPJS pada 2014

Minggu, 19 Agustus 2012 – 10:37 WIB
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) efektif berjalan 2014 mendatang. Beberapa ketentuan baru menyertai penyelenggaraan BPJS. Di antaranya, dibatasinya praktik dokter dan bidan.
 
Pembatasan praktik tenaga medis tersebut muncul karena saat pemberlakuan BPJS nanti sekaligus didirikan klinik BPJS. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo menuturkan, klinik BPJS akan dikepalai dokter umum atau dokter gigi. "Mereka dibantu perawat dan bidan," katanya.

Prijo mengatakan, dengan adanya klinik BPJS itu, masyarakat bisa berobat secara cuma-cuma. Sebab, mereka sudah ditalangi asuransi yang preminya dibayar pemerintah. Setiap klinik BPJS akan memperoleh uang pertanggungan dengan nilai sesuai jumlah masyarakat yang mereka jangkau.

"Semakin sedikit masyarakat yang berobat, dengan kata lain masyarakatnya sehat, klinik BPJS mendapat hasil besar karena tidak ada klaim dari masyarakat," urai dia. Inti dari praktik BPJS, setiap dokter yang memimpin klinik wajib mengupayakan tindakan preventif atau pencegahan.

Prijo menjelaskan, persebaran klinik BPJS diharapkan bisa mengurangi atau membatasi praktik umum dokter. Pasien akan lebih memilih ke klinik BPJS daripada ke praktik dokter.

Dampak berikutnya ke bidan. Menurut Prijo, dalam praktiknya nanti, bidan wajib menginduk ke klinik BPJS terdekat. Dengan begitu, masyarakat yang memanfaatkan jasa bidan tetap gratis karena biayanya sudah di-cover BPJS. "Teknisnya nanti pasien bisa minta dirujuk oleh dokter klinik BPJS ke bidan," kata dia.

Untuk urusan bidan, memang diperlukan pembahasan lebih lanjut. Para bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) masih ngotot tetap bisa berpraktik mandiri atau disejajarkan dengan klinik BPJS tanpa harus menginduk ke klinik BPJS.

Pemberlakuan BPJS juga akan menggeser fungsi puskesmas. Prijo mengatakan, ke depan fungsi puskesmas fokus pada layanan kesehatan masyarakat. Misalnya, urusan sanitasi lingkungan, KB, peningkatan gizi, dan sejenisnya. Puskesmas tidak lagi melayani pengobatan pasien. Sistem itu dilakukan supaya fungsi puskesmas dan klinik BPJS tidak tumpang tindih.

Masalahnya, rencana pengalihan fungsi puskesmas itu dibantah sendiri oleh pihak Kemenkas. Menurut Wamenkes Ali Ghufron Mukti, saat pemberlakuan BPJS nanti, puskesmas tetap melayani pengobatan.

"Mungkin untuk puskesmas pembantu ada (pergeseran fungsi). Tapi, kalau puskesmas induk tetap melayani primary care (kesehatan primer tingkat pertama). Yang jelas, setelah adanya BPJS, infrastruktur puskesmas justru akan ditingkatkan," jelasnya ketika dihubungi koran ini Sabtu (18/8).

Soal kebijakan bagi para dokter dan bidan untuk menginduk ke klinik BPJS dibenarkan Ali Ghufron. Namun, mantan dekan Fakultas Kedokteran UGM itu menegaskan, BPJS tidak melarang para dokter dan bidan untuk membuka praktik di luar klinik BPJS. Dia menekankan, pemerintah hanya menganjurkan dokter dan bidan merujuk ke institusi, yakni klinik BPJS. 

"Bukan dilarang untuk membuka praktik, tapi dianjurkan agar berpraktik di institusi kan lebih baik. Misalnya, ada bidan yang tidak bisa menangani pasiennya sendiri, kan terpaksa harus dirujuk ke BPJS. Jadi, bukan dilarang, ini cuma imbauan," ujar dia.

Meski begitu, Ali Ghufron menuturkan, pemerintah belum sepenuhnya memutuskan kebijakan tersebut. Masih ada pembahasan-pembahasan lanjutan sebelum BPJS diberlakukan pada 2014. "Termasuk soal praktik dokter dan bidan, itu belum final, belum diputuskan. Nanti ada pembicaraan lebih lanjut," imbuhnya. (wan/ken/c10/ari)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Suap Tak Main Sendiri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler